Kamis, 11 Desember 2014

Resolusi Jihad Ala Nahdlatul Ulama

FATWA JIHAD HADRATUS SYAIKH MUHAMMAD HASYIM ASY’ARI [1]
Disampaikan dalam Seminar Nasional di Kampus STAI Al-Azhar Menganti Gresik 
Tanggal 10 Nopember Tahun 2014
Oleh :
Achmad Muhibbin Zuhri [2]

Pendahuluan
Revolusi pada tahun 1945 merupakan momentum penting yang menjadi pangkal tolak Indonesia sebagai sebuah negara merdeka dan berdaulat secara politik. Sejarah mencatat peperangan terjadi di hampir semua kota penting di Jawa untuk mempertahankan kedaulatan negara yang belum lama diproklamirkan, yaitu pada tanggal 17 Agustus tahun itu. Karena seperti diketahui, tidak sampai dua bulan setelah proklamasi, di tengah geraka pelucutan persenjataan tentara Jepang berkobar dimana-mana, ancaman serius terhadap kedaulatan itu terjadi. Tepatnya tanggal 15 September 1945, tentara Inggris mendarat di Jakarta, kemudian di Surabaya pada tanggal 25 Oktober 1945. Mereka tergabung dalam AFNEI (Allied Forces Netherlands East Indies) atas nama Blok Sekutu, bertugas melucuti tentara Jepang, membebaskan para tawanan serta memulangkan tentara Jepang ke negerinya. Namun selain itu tentara Inggris yang datang juga membawa misi mengembalikan Indonesia kepada administrasi pemerintahan Belanda sebagai negeri jajahan Hindia Belanda. NICA (Netherlands Indies Civil Administration) ikut membonceng rombongan AFNEI untuk tujuan tersebut. Hal ini memicu gejolak rakyat Indonesia dan memunculkan pergerakan perlawanan rakyat Indonesia di mana-mana.
Rakyat dari berbagai penjuru daerah bersama para pejuang yang tergabung dalam laskar-laskar dan barisan tentara berhasil merebut markas-markas penjajah dan gudang-gudang persenjataan. Puncaknya, tepatnya 10 November 1945, meletuslah peperangan sengit melawan pasukan Inggris di Surabaya. Tidak sedikit korban dari pihak rakyat. Ricklefs mencatat sedikitnya terdapat 6 ribu korban tewas dari pihak pribumi.[3] Akan tetapi, peperangan tersebut tercatat sebagai peperangan yang sangat fenomenal. Selama tiga minggu, Inggris ­--yang pemenang Perang Dunia II itu-- akhirnya takluk oleh perlawanan rakyat. Salah satu pimpinannya, yakni Brigjend A. W. S. Mallaby tewas dalam peperangan tersebut, kemudian digantiakan oleh Mayjen Eric Carden Robert Mansergh. Begitu dahsyat dan heroiknya peperangan itu, sehingga diperingati sebagai Hari Pahlawan.
Hal penting yang patut dikemukakan ialah bahwa gerakan perlawanan fisik yang massif itu, diasumsikan muncul oleh dorongan yang kuat berupa nilai-nilai kolektif yang membangkitkan keberanian untuk melakukan pengorbanan jiwa, raga dan harta. Nilai-nilai dimaksud adalah kecintaan terhadap tanah air atau nasionalisme Indonesia yang sejak beberapa dekade sebelumnya mulai diinternalisasikan melalui berbagai gerakan kultural dan pendidikan.
Di Indonesia, nasionalisme atau nilai-nilai kecintaan terhadap tanah air, tidak melahirkan chauvimisme[4]. Hal ini dimungkinkan karena Indonesia adalah negeri yang religius dengan Islam sebagai keyakinan mayoritas warganya. Sehingga Islam dalam hal ini dapat diasumsikan menjadi bagian penting dari pembentukan nilai-nilai kebangsaan itu. Karena seperti diketahui, di dalam Islam, kecintaan terhadap tanah air merupakan sesuatu yang inhern sekaligus mengetengahkan sisi universalitas ajarannya. Bahkan, meskipun perspektif hubungan Islam dan negara di Indonesia masih sangat dialektis, dapat pula diamati gejala-gejala yang sangat jelas bahwa Islam menjadi determinasi bagi terbentuknya nasionalisme Indonesia.
Sejarah mencatat berbagai perlawanan rakyat terhadap kolonialisme digerakkan oleh semangat dan simbol-simbol agama dengan ulama sebagai motivator sekaligus pemimpinnya. Sebut saja misalnya, di Jawa, terdapat antara lain perlawanan rakyat Jawa yang dipimpin Pangeran Diponegoro dan Kyai Maja (1825-1830), pemberontakan petani Banten dan propaganda politik anti-kolonial melalui jaringan ecumene bilad al-Jawi[5] di Mekah oleh oleh Syaikh Nawawi al-Bantani (  ), KH. Zainal Mustofa memimpin pemberontak Singaparna (1944) ; gekarakan perlawanan petani di Semarang yang dipimpin oleh Syaikh Saleh Darat (  ) ; di Makassar, Pangeran Hasanudin memimpin perjuangan rakyat terus menerus dan sporadis, demikian pula Tuanku Imam Bonjol  di Sumatra. Beberapa contoh di atas disebut untuk menegaskan adanya peran Islam dan ulama sebagai simbolnya dalam konstruksi Nasionalisme Indonesia yang kemudian berhasil merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari tangan kolonial.
“Fatwa Jihad” yang dikeluarkan oleh Kyai Hasyim Asy’ari, dan disusul Resolusi Konsul-konsul NU se-Jawa dan Madura yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Resolusi Jihad”, diyakini memiliki kontribusi yang signifikan dalam mengkristalkan semangat nasionalisme itu melalui implementasi nilai-nilai relegius di dalamnya. Hal ini karena NU memiliki basis sosial yang kuat di Jawa, sehingga resonansi fatwa dan resolusi tersebut diduga dapat memobilisir kekuatan tempur masyarakat muslim.
Proposisi tersebut menemukan relevansinya ketika ditarik hubungan kronologis antara peristiwa pertempuran 10 Nopember 1945 di Surabaya dengan “fatwa jihad” atau kemudian dikenal juga dengan “resolusi jihad” yang diumumkan pada pertemuan ulama-ulama NU se Jawa dan Madura pada tanggal 21-22 Oktober 1945, atau 18 hari sebelumnya. Sayangnya, sejarah nasional Indonesia tidak mencantumkan catatan penting mengenai resolusi jihad sebagai konteks peperangan yang akhirnya ditandai secara nasional sebagai Hari Pahlawan tersebut. Hilangnya fragment penting itu, merupakan bias dari historiografi sejarah nasional yang lebih bernuansa elitis dan politis.
Tulisan ini tidak berpretensi mengajukan bukti-bukti sejarah “resolusi jihad” untuk memberikan masukan bagi perumusan kembali sejarah nasonal Indonesia, atau memberikan argumentasi logis mengenai benang merahnya dengan revolusi fisik. Fokus kajian lebih ditekankan pada setting pemikiran keagamaan lahirnya fatwa atau resolusi tersebut.

Fatwa  dan Resolusi Jihad
Sebelum mengetengahkan pandangan-pandangan dan metode penggalian hukum yang melahirkan fatwa atau resolusi jihad NU, ada baiknya diketengahkan terlebih dulu naskah-naskah yang terpublikasi. Sejauh penelusuran penulis, terdapat dua naskah Resolusi Jihad NU.
Pertama, naskah “Resolusi Djihad fi Sabilillah”, sebagaimanan dilansir oleh Choirul Anam (1999), salinannya dikoleksi oleh Museum NU. Naskah tersebut berisi pandangan-pandangan dan pertimbangan yang berkembang pada rapat besar wakil-wakil daerah (konsul 2: Jawa-Madura) pada tanggal 21-22 Oktober 1945, dan berisi keputusan sebagai berikut :
1.      Memohon dengan sangat kepada pemerintah Republik Indonnesia supaja menentukan sikap dan tindakan jang njata serta sepadan terhadap usaha-usaha jang akan membahajakan kemerdekaan dan agama dan negara indonesia, terutama terhadap fihak belanda dan kaki-tangannja.
2.      Supaja memerintahkan melanjutkan perjoeangan bersifat “sabilillah” untuk tegaknja Negara Republik Indonesia Merdeka dan agama Islam.
Kedua, naskah “Resoloesi Moe’tamar Nahdlatoel Oelama’ ke-XVI” di Poerwokerto tanggal 26-29 Maret 1946 yang memuat keputusan sebagai berikut :
1.      Berperang, menolak dan melawan pendjajah itoe fardloe ‘ain (jang haroes dikerdjakan oleh tiap-tiap orang Islam, laki-laki, perempoean, anak-anak, bersendjata atau tidak (bagi orang-orang jang berada dalam djarak lingkaran 94 Km., dari tempat masoek dan kedoedoekan moesoeh.
2.      Bagi orang-orang jang berada di loear djarak lingkaran tadi, kewadjiban otoe fardloe kifajah (jang tjoekoep, kalau dikerdjakan oleh sebagian sadja).
3.      Apa bila kekoeatan dalam No. 1 beloem dapat mengalahkan moesoeh, maka orang-orang jang berada diloear djarak lingkaran 94 Km., wadjib berperang djoega membantoe No.1, sehingga moesoeh kalah.
4.      Kaki tangan moesoh adalah pemetjah kegoelatan teqat dan kehendak rakjat, dan haroes dibinasakan, menoeroet hokoem Islam, sabda chadist, riwajat moeslim.
Meskipun terdapat perbedaan pada kedua naskah tersebut, tetapi secara substansial memiliki kesamaan dalam hal memuat sikap NU terhadap kembalinya kolonialisme setelah kemerdekaan Indonesia diproklamirkan. Dalam hal mana, sikap tersebut mencerminkan pandangan keagamaan NU tentang bangsa dan negara serta memuat idiom-idiom keagamaan. Secara eksistensial keberadaan kedua naskah di atas merupakan bukti otentik peran strategis NU pada era revolusi fisik.
Keberadaan resolusi jihad, diduga memiliki hubungan dengan “fatwa jihad” yang dikeluarkan sebelumnya oleh Hadratus Syaikh Hasyim Asy’ari. Fatwa dimaksud disampaikan pada pertemuan terbatas para ulama di Pesantren Tebuireng pada tanggal 14 September 1945, setelah sebelumnya presiden Soekarno meminta fatwa beliau mengenai sikap terhadap kedatangan pasukan NICA yang diboncengi Belanda. Poin-poin dari fatwa dimaksud adalah : Pertama, Hukum membela negara dan melawan penjajah adalah fardlu ‘ain bagi setiap mukallaf yang berada dalam radius masafat al-safar ; Kedua, perang melawan penjajah adalah jihad fi sabilillah, dan oleh karena itu umat Islam yang mati dalam peperangan itu adalah syahid, dan ; ketiga, mereka yang mengkhianati perjuangan umat Islam dengan memacah belah persatuan dan menjadi kaki tangan penjajah, wajib hukumnya dibunuh.
Banyak pihak di lingkungan NU percaya akan hal itu. Sayangnya naskah tersebut belum ditemukan hingga saat ini. Beberapa kemungkinan dapat dikemukakan dalam hal ini: Pertama,  bahwa Hadratus Syaikh menyampaikan fatwanya tersebut secara lisan di kalangan terbatas, baru kemudian fatwa tersebut disebar luaskan. Kedua, fatwa tersebut ditulis pada selembar kertas, dan --menurut kebiasaan dengan menggunakan huruf pegon.  Menurut KH. Yusuf Hasyim, seperti dikutip oleh Amiq (87), fatwa KH. Hasyim tersebut dikeluarkan pada pertemuan dengan para ulama di Pesantren Tebuireng. Salah satu ulama yang hadir pada pertemuan tersebut adalah KH. A. Wahhab Hasbullah. Pertemuan digelar setelah mendengar informasi kedatangan pasukan NICA (the Netherlands-Indies Civil Administration) yang ingin kembali merebut kekuasaan Republik. Saat itu, Hadratus Syaikh diminta fatwanya tentang status hukum melawan tentara sekutu tersebut. Atas permintaan itu, ditulislah fatwa beliau dalam secarik kertas yang kemudian disebarkan ke media massa. Berita yang dilansir “Harian Kedaulatan Rakjat” tanggal 20 Nopember 1945 seperti dikutip di atas, setidaknya menjelaskan substansi fatwa tersebut.
Menurut penuturan Choirul Anam, Hadratus Syaikh sendiri yang memimpin langsung pertemuan ulama se-Jawa-Madura tanggal 21-22 Oktober 1945 di Bubutan Surabaya yang akhirnya melahirkan “Resolusi Jihad Fi Sabilillah” sebagaimana naskah yang dikutip di atas. (Anam: 126) Jika demikian, maka, berarti sebelum perumusan naskah tersebut, Hadratus Syaikh terlebih dulu menyampaikan fatwa berikut dasar-dasar keagamaan yang melandasinya. Hal ini sesuai dengan fungsi yang melekat pada kedudukan beliau sebagai Rais Akbar Jam’iyyah, pemimpin tertinggi yang sekaligus memiliki otoritas sebagai mufti pada organisasi tersebut. Selanjutnya, dirasa perlu menegaskan kembali resolusi tersebut pada forum yang lebih luas, yaitu pada Muktamar NU ke-16 di Purwokerto pada tanggal 26-29 Maret 1946.
Proposisi yang menjelaskan keterkaitan langsung antara naskah resolusi jihad NU dengan fatwa jihad yang dikeluarkan oleh Hadratus Syaikh memperoleh pembenaran dari berita yang dirilis oleh surat kabar “Harian Kedaulatan Rakjat” tanggal 20 Nopember 1945. Menurut pemberitaan itu, telah terjadi pertemuan tiga puluh orang ulama bertempat di Langgar Notoprajan Yogyakarta, dipimpin oleh Kyai H. Fadil dan Kyai H. Amir. Kedua orang dimaksud mewakili pemerintah RI bagian Agama urusan Alim Ulama’. Pertemuan dimaksudkan untuk membahas sikap umat Islam untuk mempertahankan kemerdekaan RI. Pertemuan menghasilkan keputusan sebagai berikut :
“Menjetudjoei fatwanja kiai Hasjim Asjari Teboeireng Djombang jang ringkasnja sebagai berikut :
1.    Hoekoemnja memerangi orang kafir jang merintangi kepada kemerdekaan kita sekarang ini adalah fardoe ‘ain bagi tiap2 orang Islam jang moengkin meskipoen bagi orang fakir.
2.    Hoekoemnja orang jang meninggal dalam peperangan melawan Nica serta komplotan2nja, adalah mati Sjahid.
3.    Hokoemnja orang jang memetjah persatoean kita sekarang ini wadjib diboenoeh.
Mengingat fatwa terseboet, maka para Alim Oelama selaloe siap sedia berdjoeang dengan sekoeat tenaga oentoek membela agama dan kemerdekaan.”
Fakta tersebut membuktikan bahwa resolusi jihad NU seperti dikutip di atas, tidak bisa dipisahkan dari rumusan hasil ijtihad Hadratus Syaikh tentang eksistensi negara Republik Indonesia, hukum mempertahankannya dan sikap terhadap upaya kembalinya kekuatan kolonial. Rumusan hasil ijtihad tersebut, dapat disebut sebagai “fatwa jihad”, oleh karena secara faktual telah menjadi seruan dan melahirkan sikap komunitas muslim yang  berada di lingkaran Hadratus Syaikh.
Perlu diketengahkan pula bahwa sebenarnya respons terhadap fatwa Hadratus Syaikh tidak hanya oleh kalangan NU, tetapi juga oleh Masyumi, dimana Hadratus Syaikh sebagai Rais Syuriyahnya. Hal ini bisa dibaca pada “Resolosi Moektamar Islam Indonesia di Yogyakarta” tanggal 7-8 Nopember 1945 yang juga menyerukan berjihad “fi sabilillah” dan pada muktamar yang sama tanggal 6-9 Desember 1945 di Bukit Tinggi yang menegaskan hukumnya mengusir musuh dari tanah air sebagai fardlu ‘ain dan apabila meninggal dunia dihukumi syahid. Untuk memperkuat barisan umat Islam, pada muktamar ini juga dibentuk Barisan (laskar) Sabilillah. Keputusan-keputusan ini, pastilah juga mengambil referensi fatwa Hadratus Syaikh sebagai rais Syuriyah Masyumi yang memiliki otoritas fatwa dalam organisasi federasi umat Islam tersebut.   

Latar Sejarah dan Landasan Keagamaan Fatwa Jihad
Selama sekitar empat tahun berlangsungnya revolusi Indonesia, NU sebagai organisasi massa Islam dapat dikatakan sebagai kekuatan utama dalam perlawanan fisik menentang kembalinya kolonial. Dimulai dengan mengeluarkan resolusi jihad pada tanggal 22 Oktober 1945 yang pada pokoknya menyerukan perlawanan fisik untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia. sebagai perang suci (jihad fi sabilillah). Melakukan perlawanan fisik kepada tentara sekutu, termasuk di dalamnya Belanda yang ingin merebut kembali kemerdekaan Indonesia, adalah wajib hukumnya bagi setiap muslim (fardlu ‘ain). Resolusi tersebut bermakna penolakan terhadap kembalinya kekuatan kolonial dan sekaligus merupakan penngakuan terhadap kedaulatan negara dan kekuasaan suatu pemerintahan yang telah sesuai dengan hukum Islam.
Sikap NU untuk menentang keras kehadiran pasukan sekutu seperti tergambar dalam substansi resolusi jihad dan realitas perlawanan umat Islam sebagai bagian dari realisasinya, sekilas memang menampakkan keganjilan. Para pengamat, cenedrung seperti Greg Fealy (t.t.), bahkan cenderung menilai hal ini sebagai perubahan sikap yang “dramatis”. NU yang sebelumnya terkesan moderat dan akomodatif terhadap eksistensi pemerintahan Belanda maupun Jepang, kemudian menjadi tampak garang dan radikal.
Menuurut Ali Haidar (1994), sebenarnya hal ini tidak keluar dari konsistensi pandangan keagamaan NU. Pemerintahan Belanda maupun Jepang sebelumnya, meskipun bukan Islam, dipatuhi karena memiliki kekuasaan, termasuk kekuatan militer yang sah (bi al-syawkah). Selain itu, meskipun di era 30-an mulai benyak menerapkan kebijakan yang antagonistik, keduanya menyelanggarakan pemerintahan yang tertib dan relatif tidak mencampuri urusan keagamaan. Akan tetapi, begitu kemerdekaan telah diproklamirkan dengan proses yang –dalam pandangan ulama NU-- telah berkesesuaian dengan hukum Islam, maka posisi NU telah berubah. Bagi NU, Belanda dan Jepang bukan lagi pemegang kekuasaan yang sah. Kedatangan Belanda yang membonceng kekuatan sekutu, dipandang sebagai agresi  yang menentang kekuasaan muslim yang sah, yaitu pemerintahan Republik Indonesia. Maka, tidak ada pilihan lain bagi NU selain berada di belakang Republik dan mengusir tentara sekutu, apapun taruhannya.
Pada Muktamar NU di Banjarmasin tahun 1935, NU memang pernah menyatakan bahwa Indonesia adalah Dar al-Islam, meskipun saat itu dibawah pemerintah Hindia Belanda. Hal ini sesuai dengan pemikiran politik Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah. Sebagaimana pendapat Nawawi al-Bantani yang menyatakan bahwa negeri yang pernah dikuasai oleh umat Islam, --meskipun kemudian tidak lagi di bawah pemerintahan umat Islam--, adalah negeri Islam. Selanjutnya, dalam pandangan NU, sejak proklamasi kemerdekaan, Pemerintah RI adalah pemerintah yang sah seuai hukum Islam, dan oleh karenanya, tidak diragukan lagi bahwa negeri Indonesia adalah negeri Islam. Oleh karena itu, usaha untuk merampas kemerdekaan itu adalah usaha yang harus dilawan menurut titah Islam.
Di sinilah, idiom keagamaan berupa “jihad fi Sabilillah” melawan kembalinya kekuatan penjajah menemukan relevansi konseptualnya. Hal ini sesuai dengan firman Allah :
أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا وَإِنَّ اللَّهَ عَلَى نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ
            “Telah diijinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu” (QS. 22:39)
Selain itu, sesuai pendapat al-Anshari dalam kitab Fath al-Wahhab : “… fardlu `ain ialah wajib yang mesti dikerjakan oleh tiap-tiap orang Islam, yaitu apabila musuh telah menyerbu ke negeri Islam”. Adapun mereka yang mati dalam jihad menegakkan titah Allah adalah mati di jalan Allah dan mereka mati syahid. Hal ini sesuai dengan hadits nabi :
مَنْ قَاتَلَ لِتَكُونَ كَلِمَةُ اللَّهِ هِيَ الْعُلْيَا فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ  (رواه البخارى)
مَنْ قُتِلَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ مَاتَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَهُوَ شَهِيدٌ  (رواه مسلم)
Sikap di atas, merupakan ekspresi dari pandangan keagamaan Ahl al-Sunnah wa al-Jama`ah yang lebih mengedepankan substansi Islam daripada formalitas. Dalam pandangan politik (Fiqh Siyasi) Sunni, berlakunya syari’at Islam lebih penting dibanding menampilkan simbol-simbol Islam. Bentuk negara, termasuk didalamnya mekanisme suksesi (nasb al-imamah) boleh bermacam-macam, tetapi yang penting adalah berlakunya nilai-nilai universal Islam dan mengandung jaminan kebebasan bagi umat Islam untuk melaksanakan ibadahnya. Al-Mawardi, misalnya, dalam kitabnya  Ahkam al-Shulthaniyyah, tidak memasukkan agama Islam sebagai syarat bagi kepala negara, sebaliknya mempersyaratkan sifat adil dan nilai-nilai universal lain yang dimiliki oleh Islam.
Lebih lanjut, fatwa jihad yang dikeluarkan oleh Hadratus Syaikh didasari oleh gaya berfikir seorang faqih yang mencerminkan penguasaan terhadap metode istinbath hukum serta penguasaan konteks kesejarahan dimana rumusan hukum yang dihasilkannya tersebut diterapkan. Ia tidak sekedar mengambil referensi hasil ijtihad ulama klasik, tetapi lebih dari itu, mengeksplorasi sumber-sumber otentik ajaran Islam dengan mempertimbangkan konteks  kesejarahannya. Menurut Musta’in Syafi’i (2011),  Hadratus Syaikh melahirkan fatwa tersebut setalah melakukan dua tahapan metodologis berikut:
Pertama, ta’yin al-faridlah. Dalam hal ini kewajiban melawan penjajah ditegaskan sebagai fardlu ‘ain. Akan tetapi, yang mendasarinya adalah surat An-Naml ayat 34 yang memuat pandangan ratu Balqis terhadap Nabi Yusuf sebagai agresor yang hendak mengambil alih kekuasaan negerinya.
قَالَتْ إِنَّ الْمُلُوكَ إِذَا دَخَلُوا قَرْيَةً أَفْسَدُوهَا وَجَعَلُوا أَعِزَّةَ أَهْلِهَا أَذِلَّةً وَكَذَلِكَ يَفْعَلُونَ
“Dia (Balqis) berkata: Sesungguhnya raja-raja apabila memasuki suatu negeri, niscaya mereka akan membinasakannya, dan menjadikan penduduknya yang mulia jadi hina, dan demikian pulalah yang akan mereka perbuat” (QS. 27:34)
Konon, pengambilan ayat tersebut diperoleh melalui istikhoroh. Jadi, proses ijtihad tidak semata berbasis rasional-akademis (yang mencirikan ke-’alim-an seorang mujtahid), tetapi juga mengandung pendekatan spiritual (yang menjadi ciri khas ke-‘abid-an ‘ulama). Istimbath tidak dilakukan dengan cara qiyas terhadap dzahir nash, karena pasti hasilnya akan terbalik. Dalam ayat tersebut, yang digambarkan agresor adalah Nabi Yusuf yang muslim, sedangkan negeri yang dimasuki adalah negeri Balqis yang kafir. Jadi, illat hukum yang dijadikan dasar penetapan kefardluan bukanlah “agama”, tetapi tindakan merusak, membinasakan, dan merendahkan martabat yang menjadi karakter pihak agresor. Disinilah, nampak karakter pemikiran Hadratus Syaikh yang bercorak “mashlahah” dan sekaligus mencirikan ke-arif-an beliau sebagai seorang ulama.
Kedua, proses selanjutnya adalah Tahqiq al-Faridlah, menyangkut petunjuk teknis bagaimana cara jihad melawan penjajah. Dalam hal ini mengambil referensi dari kodifikasi fiqh klasik, pada bab rukhshah tentang Safar dan Hudur. Dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan sebagainya, batasan diperbolehkannya meng-qashar shalat, yakni 16 farsakh, atau setara dengan 94 km. Umat Islam yang berada pada radius itu dinyatakan fardlu `ain hukumnya melawan penjajah. Ini adalah terobosan dalam ijtihad yang otentik dan transformatif: mengambil referensi fiqh yang berkenaan akhwal al-syakhshiyyah menjadi landasan bagi rumusan fiqh jihad-siyasi.
Point berikutnya adalah fatwa untuk membunuh kaki tangan musuh sebagaimana dalam Resolusi Muktamar NU ke-16 dan seperti dikutip dalam hasil pertemuan ulama Yogyakarta di atas. Tidak jelas siapa atau pihak mana yang ditunjuk oleh fatwa tersebut, tetapi dapat dipastikan bahwa hal ini juga terkait dengan pandangan keagamaan Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah yang dianut oleh Hadratus Syaikh dan juga NU. Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah menempatkan nilai-nilai persatuan menyeluruh (al-jama’ah) sebagai bagian penting dari faham ini. Sebagaimana sabda nabi : “yadullah ma’a al-jama’ah”. Pihak-pihak yang memecah persatuan yang dibangun atas dasar keagamaan yang kuat, dalam hal ini Negara Republik Indonesia, dapat dipandang “lari dari perang”, bughat, atau munsharif al-shaff yang boleh dibunuh. Imam Nawawi al-Bantani menjelaskan hukum mengenai hal ini dalam kitabnya Nihayat al-Zayn. Sebagaimana dasarnya juga dicantumkan oleh Imam Muslim dalam kitab Sahihnya pada bab “ma yubah bih dam al-muslim”.

Penutup
Membaca resolusi jihad NU, juga resolusi serupa yang dikeluarkan oleh Masyumi, dan kemudian juga secara massif menjadi sikap umat Islam di Indonesia pada era refolusi fisik, tidak bisa dipisahkan dari peran pemikiran Hadratus Syaikh Hasyim Asy’ari. Ketokohannya diakui oleh semua kalangan, bahkan pemikirannya tidak hanya dapat diterima oleh kalangan umat Islam dari berbagai organisasi yang sebelumnya berbeda orientasi ideologis, tetapi menginspirasi dan sekaligus diterima sebagai landasan bersikap menghadapi kekuatan imperialisme saat itu. Kredibilitas Hadratus Syaikh merupakan perpaduan antara karakter keulamaannya yang kuat, tetapi juga komitmen kebangsaan, kepemimpinan, dan wawasan kenegaraannya yang luas. Sehingga fatwa jihad yang beliau keluarkan, mencerminkan dengan jelas komitmennya yang kuat pada kemaslahatan, sebagaimana juga menjadi tujuan syari’at (maqashid al-syari’ah) itu sendiri. Pada saat itu, ketika Hadratus Syaikh menjadi rais Akbar NU dan sekaligus rais Syuriyah Masyumi, pemikiran NU dan Masyumi menyatu untuk sebuah perjuangan besar izzul Islam wa al-Muslimin dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.



Daftar Bacaan :
Al-Anshari, Abu Yahya Zakariyya (t.t.). Fath al-Wahhab, bi Syarh Minhaj al-Thullab. Bandung: Syirkah al-Ma’arif
Ali Nawawi al-Bantani (t.t.), Nihayat Zayn fi Irsyad al-Mubtadi’in. Bandung: Syirkah al-Ma’arif li Thaba’ah wa al-Nasr.
Amiq (1998), “Two Fatwas on Jihad againts the Dutch Colonization in Indonesia: A Proposographical Approach to the Study of Fatwa”, dalam Jurnal Studia Islamika, Vol. V, Number 3
Anam, Choirul (1999). Pertumbuhan dan Perkembangan Nahdlatul Ulama. Surabaya: Bisma Satu.
Fealy, Greg (t.t.), Ijtihad Politik Ulama: Sejarah NU 152-1967. Yogyakarta: LKiS
Haidar, M. Ali (1994). Nahdatul Ulama dan Islam di Indonesia: Pendekatan Fikih dalam Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Syafi’i, Musta’in (2011), “Pemikiran KH. Hasyim Asy’ari”, Makalah Seminar Internasional yang diselenggarakan oleh Monash University-UIN Malik Ibrahim Malang, 26-27 Oktober 2011.



[1] Disiapkan untuk Halaqah Nasional tentang Resolusi Jihad Nahdlatul Ulama yang diselenggarakan oleh Pondok Pesantren Tebuireng Jombang, tanggal 4 Desember 2012
[2] Dosen F. Tarbiyah & Pascasarjana IAIN Sunan Ampel ; Direktur Museum NU
[3] Ricklefs (1991), 217
[4] Chauvimisme ialah ajaran atau paham mengenai cinta tanah air dan bangsa (patriotisme) yang berlebihan. Makna ini kemudian diperluas hingga mencakup fanatisme ekstrem dan tak berdasar terhadap suatu kelompok yang diikuti. Lihat: Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Keempat (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008).
[5] Istilah ini dipopulerkan oleh Snouck Hougronje. Bilad al-Jawi menunjuk pada jaringan sosial-intelektual ulama dan tokoh-tokoh nusantara di Makkah. Hurgrounje memberikan testimoninya mengenai penyemaian nasionalisme dan gerakan antikolonial yang dilakukan oleh Syeh Nawawi melalui majlis-majlisnya di perkampungan Jawa dalam : Snouck Hourgronje, Mecca, .......