Disampaikan dalam Seminar Nasional di Kampus STAI Al-Azhar Menganti Gresik
Tanggal 10 Nopember Tahun 2014
Oleh :
Achmad Muhibbin Zuhri [2]
Pendahuluan
Revolusi pada tahun 1945 merupakan momentum
penting yang menjadi pangkal tolak Indonesia sebagai sebuah negara merdeka dan
berdaulat secara politik. Sejarah mencatat peperangan
terjadi di hampir semua kota penting di Jawa untuk mempertahankan kedaulatan
negara yang belum lama diproklamirkan, yaitu pada tanggal 17 Agustus tahun itu.
Karena seperti diketahui, tidak
sampai dua bulan setelah proklamasi, di tengah geraka pelucutan persenjataan
tentara Jepang berkobar dimana-mana, ancaman serius terhadap kedaulatan itu
terjadi. Tepatnya tanggal 15 September 1945, tentara Inggris mendarat di Jakarta, kemudian di Surabaya pada tanggal 25 Oktober 1945. Mereka tergabung dalam AFNEI (Allied
Forces Netherlands East Indies) atas nama Blok Sekutu, bertugas
melucuti tentara Jepang, membebaskan para tawanan serta memulangkan tentara
Jepang ke negerinya. Namun selain itu tentara Inggris
yang datang juga membawa misi mengembalikan Indonesia kepada administrasi
pemerintahan Belanda sebagai negeri jajahan Hindia
Belanda. NICA (Netherlands
Indies Civil Administration) ikut membonceng rombongan AFNEI untuk tujuan
tersebut. Hal ini memicu gejolak rakyat Indonesia dan memunculkan pergerakan
perlawanan rakyat Indonesia di mana-mana.
Rakyat dari berbagai penjuru daerah bersama para
pejuang yang tergabung dalam laskar-laskar dan barisan tentara berhasil merebut
markas-markas penjajah dan gudang-gudang persenjataan. Puncaknya, tepatnya 10
November 1945, meletuslah peperangan sengit melawan pasukan Inggris di
Surabaya. Tidak sedikit korban dari pihak rakyat. Ricklefs mencatat sedikitnya
terdapat 6 ribu korban tewas dari pihak pribumi.[3]
Akan tetapi, peperangan tersebut tercatat sebagai peperangan yang sangat
fenomenal. Selama tiga minggu, Inggris --yang pemenang Perang Dunia II itu--
akhirnya takluk oleh perlawanan rakyat. Salah satu pimpinannya, yakni Brigjend A.
W. S. Mallaby tewas dalam peperangan tersebut, kemudian digantiakan oleh Mayjen Eric Carden Robert Mansergh. Begitu dahsyat dan heroiknya peperangan itu,
sehingga diperingati sebagai Hari Pahlawan.
Hal penting yang patut dikemukakan ialah bahwa
gerakan perlawanan fisik yang massif itu, diasumsikan muncul oleh dorongan yang
kuat berupa nilai-nilai kolektif yang membangkitkan keberanian untuk melakukan
pengorbanan jiwa, raga dan harta. Nilai-nilai dimaksud
adalah kecintaan terhadap tanah air atau nasionalisme Indonesia yang sejak
beberapa dekade sebelumnya mulai diinternalisasikan melalui berbagai gerakan
kultural dan pendidikan.
Di Indonesia, nasionalisme atau nilai-nilai
kecintaan terhadap tanah air, tidak melahirkan chauvimisme[4].
Hal ini dimungkinkan karena Indonesia adalah negeri yang religius dengan Islam
sebagai keyakinan mayoritas warganya. Sehingga Islam dalam hal ini dapat diasumsikan
menjadi bagian penting dari pembentukan nilai-nilai kebangsaan itu. Karena
seperti diketahui, di dalam Islam, kecintaan terhadap tanah air merupakan
sesuatu yang inhern sekaligus mengetengahkan sisi universalitas
ajarannya. Bahkan, meskipun perspektif hubungan Islam dan negara di Indonesia
masih sangat dialektis, dapat pula diamati gejala-gejala yang sangat jelas
bahwa Islam menjadi determinasi bagi terbentuknya nasionalisme Indonesia.
Sejarah mencatat berbagai perlawanan rakyat
terhadap kolonialisme digerakkan oleh semangat dan simbol-simbol agama dengan
ulama sebagai motivator sekaligus pemimpinnya. Sebut saja misalnya, di Jawa,
terdapat antara lain perlawanan rakyat Jawa yang dipimpin Pangeran Diponegoro
dan Kyai Maja (1825-1830), pemberontakan petani Banten dan propaganda politik
anti-kolonial melalui jaringan ecumene bilad al-Jawi[5] di
Mekah oleh oleh Syaikh Nawawi al-Bantani (
), KH. Zainal Mustofa memimpin pemberontak Singaparna (1944) ; gekarakan
perlawanan petani di Semarang yang dipimpin oleh Syaikh Saleh Darat ( ) ; di Makassar, Pangeran Hasanudin memimpin
perjuangan rakyat terus menerus dan sporadis, demikian pula Tuanku Imam
Bonjol di Sumatra. Beberapa contoh di
atas disebut untuk menegaskan adanya peran Islam dan ulama sebagai simbolnya
dalam konstruksi Nasionalisme Indonesia yang kemudian berhasil merebut dan
mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari tangan kolonial.
“Fatwa Jihad” yang dikeluarkan oleh Kyai Hasyim
Asy’ari, dan disusul Resolusi Konsul-konsul NU se-Jawa dan Madura yang kemudian
lebih dikenal dengan sebutan “Resolusi Jihad”, diyakini memiliki kontribusi
yang signifikan dalam mengkristalkan semangat nasionalisme itu melalui
implementasi nilai-nilai relegius di dalamnya. Hal ini
karena NU memiliki basis sosial yang kuat di Jawa, sehingga resonansi fatwa dan resolusi tersebut diduga dapat memobilisir
kekuatan tempur masyarakat muslim.
Proposisi tersebut menemukan relevansinya ketika ditarik hubungan
kronologis antara peristiwa pertempuran 10 Nopember 1945 di Surabaya dengan
“fatwa jihad” atau kemudian dikenal juga dengan “resolusi jihad” yang diumumkan
pada pertemuan ulama-ulama NU se Jawa dan Madura pada tanggal 21-22 Oktober
1945, atau 18 hari sebelumnya. Sayangnya, sejarah nasional Indonesia tidak
mencantumkan catatan penting mengenai resolusi jihad sebagai konteks peperangan
yang akhirnya ditandai secara nasional sebagai Hari Pahlawan tersebut. Hilangnya
fragment penting itu, merupakan bias dari historiografi sejarah nasional yang
lebih bernuansa elitis dan politis.
Tulisan ini tidak berpretensi mengajukan bukti-bukti sejarah
“resolusi jihad” untuk memberikan masukan bagi perumusan kembali sejarah
nasonal Indonesia, atau memberikan argumentasi logis mengenai benang merahnya
dengan revolusi fisik. Fokus kajian lebih ditekankan pada setting pemikiran
keagamaan lahirnya fatwa atau resolusi tersebut.
Fatwa dan Resolusi Jihad
Sebelum mengetengahkan pandangan-pandangan dan metode penggalian
hukum yang melahirkan fatwa atau resolusi jihad NU, ada baiknya diketengahkan
terlebih dulu naskah-naskah yang terpublikasi. Sejauh penelusuran penulis,
terdapat dua naskah Resolusi Jihad NU.
Pertama, naskah “Resolusi Djihad fi
Sabilillah”, sebagaimanan dilansir oleh Choirul Anam (1999), salinannya
dikoleksi oleh Museum NU. Naskah tersebut berisi pandangan-pandangan dan
pertimbangan yang berkembang pada rapat besar wakil-wakil daerah (konsul 2:
Jawa-Madura) pada tanggal 21-22 Oktober 1945, dan berisi keputusan sebagai
berikut :
1.
Memohon dengan sangat kepada
pemerintah Republik Indonnesia supaja menentukan sikap dan tindakan jang njata
serta sepadan terhadap usaha-usaha jang akan membahajakan kemerdekaan dan agama
dan negara indonesia, terutama terhadap fihak belanda dan kaki-tangannja.
2.
Supaja memerintahkan
melanjutkan perjoeangan bersifat “sabilillah” untuk tegaknja Negara Republik
Indonesia Merdeka dan agama Islam.
Kedua, naskah “Resoloesi Moe’tamar
Nahdlatoel Oelama’ ke-XVI” di Poerwokerto tanggal 26-29 Maret 1946 yang memuat
keputusan sebagai berikut :
1.
Berperang, menolak dan melawan
pendjajah itoe fardloe ‘ain (jang haroes dikerdjakan oleh tiap-tiap orang
Islam, laki-laki, perempoean, anak-anak, bersendjata atau tidak (bagi
orang-orang jang berada dalam djarak lingkaran 94 Km., dari tempat masoek dan
kedoedoekan moesoeh.
2.
Bagi orang-orang jang berada di
loear djarak lingkaran tadi, kewadjiban otoe fardloe kifajah (jang tjoekoep,
kalau dikerdjakan oleh sebagian sadja).
3.
Apa bila kekoeatan dalam No. 1
beloem dapat mengalahkan moesoeh, maka orang-orang jang berada diloear djarak
lingkaran 94 Km., wadjib berperang djoega membantoe No.1, sehingga moesoeh
kalah.
4.
Kaki tangan moesoh adalah
pemetjah kegoelatan teqat dan kehendak rakjat, dan haroes dibinasakan,
menoeroet hokoem Islam, sabda chadist, riwajat moeslim.
Meskipun terdapat perbedaan pada kedua naskah tersebut, tetapi
secara substansial memiliki kesamaan dalam hal memuat sikap NU terhadap kembalinya
kolonialisme setelah kemerdekaan Indonesia diproklamirkan. Dalam hal mana,
sikap tersebut mencerminkan pandangan keagamaan NU tentang bangsa dan negara
serta memuat idiom-idiom keagamaan. Secara eksistensial keberadaan kedua naskah
di atas merupakan bukti otentik peran strategis NU pada era revolusi fisik.
Keberadaan resolusi jihad, diduga memiliki
hubungan dengan “fatwa jihad” yang dikeluarkan sebelumnya oleh Hadratus Syaikh
Hasyim Asy’ari. Fatwa dimaksud disampaikan pada pertemuan terbatas para ulama
di Pesantren Tebuireng pada tanggal 14 September 1945, setelah sebelumnya
presiden Soekarno meminta fatwa beliau mengenai sikap terhadap kedatangan
pasukan NICA yang diboncengi Belanda. Poin-poin dari fatwa dimaksud adalah : Pertama,
Hukum membela negara dan melawan penjajah adalah fardlu
‘ain bagi setiap mukallaf yang berada dalam radius masafat
al-safar ; Kedua, perang melawan penjajah adalah jihad fi sabilillah, dan
oleh karena itu umat Islam yang mati dalam peperangan itu adalah syahid, dan
; ketiga, mereka yang mengkhianati perjuangan umat Islam dengan memacah
belah persatuan dan menjadi kaki tangan penjajah, wajib hukumnya dibunuh.
Banyak pihak di lingkungan NU percaya akan
hal itu. Sayangnya naskah tersebut belum ditemukan hingga saat ini. Beberapa
kemungkinan dapat dikemukakan dalam hal ini: Pertama, bahwa Hadratus Syaikh menyampaikan fatwanya
tersebut secara lisan di kalangan terbatas, baru kemudian fatwa tersebut
disebar luaskan. Kedua, fatwa tersebut ditulis pada selembar kertas, dan
--menurut kebiasaan dengan menggunakan huruf pegon. Menurut KH. Yusuf Hasyim, seperti dikutip
oleh Amiq (87), fatwa KH. Hasyim tersebut dikeluarkan pada pertemuan dengan
para ulama di Pesantren Tebuireng. Salah satu ulama yang hadir pada pertemuan
tersebut adalah KH. A. Wahhab Hasbullah. Pertemuan digelar setelah mendengar
informasi kedatangan pasukan NICA (the Netherlands-Indies Civil Administration)
yang ingin kembali merebut kekuasaan Republik. Saat itu, Hadratus Syaikh
diminta fatwanya tentang status hukum melawan tentara sekutu tersebut. Atas
permintaan itu, ditulislah fatwa beliau dalam secarik kertas yang kemudian
disebarkan ke media massa. Berita yang dilansir “Harian Kedaulatan Rakjat”
tanggal 20 Nopember 1945 seperti dikutip di atas, setidaknya menjelaskan substansi
fatwa tersebut.
Menurut penuturan Choirul Anam, Hadratus
Syaikh sendiri yang memimpin langsung pertemuan ulama se-Jawa-Madura tanggal
21-22 Oktober 1945 di Bubutan Surabaya yang akhirnya melahirkan “Resolusi Jihad
Fi Sabilillah” sebagaimana naskah yang dikutip di atas. (Anam: 126) Jika
demikian, maka, berarti sebelum perumusan naskah tersebut, Hadratus Syaikh
terlebih dulu menyampaikan fatwa berikut dasar-dasar keagamaan yang
melandasinya. Hal ini sesuai dengan fungsi yang melekat pada kedudukan beliau
sebagai Rais Akbar Jam’iyyah, pemimpin tertinggi yang sekaligus memiliki
otoritas sebagai mufti pada organisasi tersebut. Selanjutnya, dirasa
perlu menegaskan kembali resolusi tersebut pada forum yang lebih luas, yaitu
pada Muktamar NU ke-16 di Purwokerto pada tanggal 26-29 Maret 1946.
Proposisi yang menjelaskan keterkaitan langsung antara naskah
resolusi jihad NU dengan fatwa jihad yang dikeluarkan oleh Hadratus Syaikh
memperoleh pembenaran dari berita yang dirilis oleh surat kabar “Harian
Kedaulatan Rakjat” tanggal 20 Nopember 1945. Menurut pemberitaan itu, telah
terjadi pertemuan tiga puluh orang ulama bertempat di Langgar Notoprajan
Yogyakarta, dipimpin oleh Kyai H. Fadil dan Kyai H. Amir. Kedua orang dimaksud
mewakili pemerintah RI bagian Agama urusan Alim Ulama’. Pertemuan dimaksudkan
untuk membahas sikap umat Islam untuk mempertahankan kemerdekaan RI. Pertemuan
menghasilkan keputusan sebagai berikut :
“Menjetudjoei fatwanja kiai Hasjim Asjari Teboeireng Djombang jang
ringkasnja sebagai berikut :
1.
Hoekoemnja memerangi orang
kafir jang merintangi kepada kemerdekaan kita sekarang ini adalah fardoe ‘ain
bagi tiap2 orang Islam jang moengkin meskipoen bagi orang fakir.
2.
Hoekoemnja orang jang meninggal
dalam peperangan melawan Nica serta komplotan2nja, adalah mati Sjahid.
3.
Hokoemnja orang jang memetjah
persatoean kita sekarang ini wadjib diboenoeh.
Mengingat fatwa terseboet, maka para Alim Oelama selaloe siap sedia
berdjoeang dengan sekoeat tenaga oentoek membela agama dan kemerdekaan.”
Fakta tersebut membuktikan bahwa resolusi
jihad NU seperti dikutip di atas, tidak bisa dipisahkan dari rumusan hasil
ijtihad Hadratus Syaikh tentang eksistensi negara Republik Indonesia, hukum
mempertahankannya dan sikap terhadap upaya kembalinya kekuatan kolonial. Rumusan
hasil ijtihad tersebut, dapat disebut sebagai “fatwa jihad”, oleh karena secara
faktual telah menjadi seruan dan melahirkan sikap komunitas muslim yang berada di lingkaran Hadratus Syaikh.
Perlu diketengahkan pula bahwa sebenarnya respons
terhadap fatwa Hadratus Syaikh tidak hanya oleh kalangan NU, tetapi juga oleh
Masyumi, dimana Hadratus Syaikh sebagai Rais Syuriyahnya. Hal ini bisa dibaca pada
“Resolosi Moektamar Islam Indonesia di Yogyakarta” tanggal 7-8 Nopember 1945
yang juga menyerukan berjihad “fi sabilillah” dan pada muktamar yang sama
tanggal 6-9 Desember 1945 di Bukit Tinggi yang menegaskan hukumnya mengusir
musuh dari tanah air sebagai fardlu ‘ain dan apabila meninggal dunia
dihukumi syahid. Untuk memperkuat barisan umat Islam, pada muktamar ini
juga dibentuk Barisan (laskar) Sabilillah. Keputusan-keputusan ini, pastilah
juga mengambil referensi fatwa Hadratus Syaikh sebagai rais Syuriyah
Masyumi yang memiliki otoritas fatwa dalam organisasi federasi umat Islam
tersebut.
Latar
Sejarah dan Landasan Keagamaan Fatwa Jihad
Selama sekitar empat tahun berlangsungnya
revolusi Indonesia, NU sebagai organisasi massa Islam dapat dikatakan sebagai
kekuatan utama dalam perlawanan fisik menentang kembalinya kolonial. Dimulai
dengan mengeluarkan resolusi jihad pada tanggal 22 Oktober 1945 yang pada
pokoknya menyerukan perlawanan fisik untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
sebagai perang suci (jihad fi sabilillah). Melakukan perlawanan fisik
kepada tentara sekutu, termasuk di dalamnya Belanda yang ingin merebut kembali
kemerdekaan Indonesia, adalah wajib hukumnya bagi setiap muslim (fardlu
‘ain). Resolusi tersebut bermakna penolakan terhadap kembalinya kekuatan
kolonial dan sekaligus merupakan penngakuan terhadap kedaulatan negara dan
kekuasaan suatu pemerintahan yang telah sesuai dengan hukum Islam.
Sikap NU untuk menentang keras kehadiran
pasukan sekutu seperti tergambar dalam substansi resolusi jihad dan realitas
perlawanan umat Islam sebagai bagian dari realisasinya, sekilas memang
menampakkan keganjilan. Para pengamat, cenedrung seperti Greg Fealy (t.t.), bahkan
cenderung menilai hal ini sebagai perubahan sikap yang “dramatis”. NU yang
sebelumnya terkesan moderat dan akomodatif terhadap eksistensi pemerintahan
Belanda maupun Jepang, kemudian menjadi tampak garang dan radikal.
Menuurut Ali Haidar (1994), sebenarnya hal
ini tidak keluar dari konsistensi pandangan keagamaan NU. Pemerintahan Belanda
maupun Jepang sebelumnya, meskipun bukan Islam, dipatuhi karena memiliki
kekuasaan, termasuk kekuatan militer yang sah (bi al-syawkah). Selain
itu, meskipun di era 30-an mulai benyak menerapkan kebijakan yang antagonistik,
keduanya menyelanggarakan pemerintahan yang tertib dan relatif tidak mencampuri
urusan keagamaan. Akan tetapi, begitu kemerdekaan telah diproklamirkan dengan
proses yang –dalam pandangan ulama NU-- telah berkesesuaian dengan hukum Islam,
maka posisi NU telah berubah. Bagi NU, Belanda dan Jepang bukan lagi pemegang
kekuasaan yang sah. Kedatangan Belanda yang membonceng kekuatan sekutu,
dipandang sebagai agresi yang
menentang kekuasaan muslim yang sah, yaitu pemerintahan Republik Indonesia.
Maka, tidak ada pilihan lain bagi NU selain berada di belakang Republik dan
mengusir tentara sekutu, apapun taruhannya.
Pada Muktamar NU di Banjarmasin tahun 1935,
NU memang pernah menyatakan bahwa Indonesia adalah Dar al-Islam,
meskipun saat itu dibawah pemerintah Hindia Belanda. Hal ini sesuai dengan
pemikiran politik Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah. Sebagaimana pendapat
Nawawi al-Bantani yang menyatakan bahwa negeri yang pernah dikuasai oleh umat
Islam, --meskipun kemudian tidak lagi di bawah pemerintahan umat Islam--,
adalah negeri Islam. Selanjutnya, dalam pandangan NU, sejak proklamasi
kemerdekaan, Pemerintah RI adalah pemerintah yang sah seuai hukum Islam, dan
oleh karenanya, tidak diragukan lagi bahwa negeri Indonesia adalah negeri
Islam. Oleh karena itu, usaha untuk merampas kemerdekaan itu adalah usaha yang
harus dilawan menurut titah Islam.
Di sinilah, idiom keagamaan berupa “jihad
fi Sabilillah” melawan kembalinya kekuatan penjajah menemukan relevansi
konseptualnya. Hal ini sesuai dengan firman Allah :
أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا وَإِنَّ اللَّهَ عَلَى نَصْرِهِمْ
لَقَدِيرٌ
“Telah
diijinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya
mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa menolong
mereka itu” (QS. 22:39)
Selain itu, sesuai pendapat al-Anshari
dalam kitab Fath al-Wahhab : “… fardlu `ain ialah wajib yang
mesti dikerjakan oleh tiap-tiap orang Islam, yaitu apabila musuh telah menyerbu
ke negeri Islam”. Adapun mereka yang mati dalam jihad menegakkan titah Allah
adalah mati di jalan Allah dan mereka mati syahid. Hal ini sesuai dengan
hadits nabi :
…مَنْ قَاتَلَ لِتَكُونَ كَلِمَةُ اللَّهِ هِيَ الْعُلْيَا فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
(رواه البخارى)
…مَنْ قُتِلَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ مَاتَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
فَهُوَ شَهِيدٌ… (رواه مسلم)
Sikap di atas, merupakan ekspresi
dari pandangan keagamaan Ahl al-Sunnah wa al-Jama`ah yang lebih
mengedepankan substansi Islam daripada formalitas. Dalam pandangan politik (Fiqh
Siyasi) Sunni, berlakunya syari’at Islam lebih penting dibanding
menampilkan simbol-simbol Islam. Bentuk negara, termasuk didalamnya mekanisme
suksesi (nasb al-imamah) boleh bermacam-macam, tetapi yang penting
adalah berlakunya nilai-nilai universal Islam dan mengandung jaminan kebebasan
bagi umat Islam untuk melaksanakan ibadahnya. Al-Mawardi, misalnya, dalam
kitabnya Ahkam al-Shulthaniyyah, tidak
memasukkan agama Islam sebagai syarat bagi kepala negara, sebaliknya
mempersyaratkan sifat adil dan nilai-nilai universal lain yang dimiliki oleh
Islam.
Lebih lanjut, fatwa jihad yang dikeluarkan
oleh Hadratus Syaikh didasari oleh gaya berfikir seorang faqih yang
mencerminkan penguasaan terhadap metode istinbath hukum serta penguasaan
konteks kesejarahan dimana rumusan hukum yang dihasilkannya tersebut diterapkan.
Ia tidak sekedar mengambil referensi hasil ijtihad ulama klasik, tetapi lebih
dari itu, mengeksplorasi sumber-sumber otentik ajaran Islam dengan
mempertimbangkan konteks kesejarahannya.
Menurut Musta’in Syafi’i (2011), Hadratus Syaikh melahirkan fatwa tersebut setalah
melakukan dua tahapan metodologis berikut:
Pertama, ta’yin al-faridlah. Dalam hal ini kewajiban melawan penjajah ditegaskan sebagai fardlu
‘ain. Akan tetapi, yang mendasarinya adalah surat An-Naml ayat 34 yang
memuat pandangan ratu Balqis terhadap Nabi Yusuf sebagai agresor yang hendak
mengambil alih kekuasaan negerinya.
قَالَتْ
إِنَّ الْمُلُوكَ إِذَا دَخَلُوا قَرْيَةً أَفْسَدُوهَا وَجَعَلُوا أَعِزَّةَ أَهْلِهَا
أَذِلَّةً وَكَذَلِكَ يَفْعَلُونَ
“Dia (Balqis) berkata: Sesungguhnya raja-raja apabila memasuki suatu
negeri, niscaya mereka akan membinasakannya, dan menjadikan penduduknya yang
mulia jadi hina, dan demikian pulalah yang akan mereka perbuat” (QS. 27:34)
Konon, pengambilan ayat tersebut diperoleh
melalui istikhoroh. Jadi, proses ijtihad tidak semata berbasis rasional-akademis
(yang mencirikan ke-’alim-an seorang mujtahid), tetapi juga mengandung
pendekatan spiritual (yang menjadi ciri khas ke-‘abid-an ‘ulama). Istimbath
tidak dilakukan dengan cara qiyas terhadap dzahir nash,
karena pasti hasilnya akan terbalik. Dalam ayat tersebut, yang digambarkan agresor
adalah Nabi Yusuf yang muslim, sedangkan negeri yang dimasuki adalah negeri
Balqis yang kafir. Jadi, illat hukum yang dijadikan dasar penetapan kefardluan
bukanlah “agama”, tetapi tindakan merusak, membinasakan, dan merendahkan
martabat yang menjadi karakter pihak agresor. Disinilah, nampak karakter
pemikiran Hadratus Syaikh yang bercorak “mashlahah” dan sekaligus
mencirikan ke-arif-an beliau sebagai seorang ulama.
Kedua, proses
selanjutnya adalah Tahqiq al-Faridlah, menyangkut petunjuk teknis
bagaimana cara jihad melawan penjajah. Dalam hal ini mengambil referensi
dari kodifikasi fiqh klasik, pada bab rukhshah tentang Safar dan Hudur.
Dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan sebagainya, batasan
diperbolehkannya meng-qashar shalat, yakni 16 farsakh, atau setara
dengan 94 km. Umat Islam yang berada pada radius itu dinyatakan fardlu `ain hukumnya
melawan penjajah. Ini adalah terobosan dalam ijtihad yang otentik dan
transformatif: mengambil referensi fiqh yang berkenaan akhwal
al-syakhshiyyah menjadi landasan bagi rumusan fiqh jihad-siyasi.
Point berikutnya adalah fatwa untuk
membunuh kaki tangan musuh sebagaimana dalam Resolusi Muktamar NU ke-16 dan
seperti dikutip dalam hasil pertemuan ulama Yogyakarta di atas. Tidak jelas
siapa atau pihak mana yang ditunjuk oleh fatwa tersebut, tetapi dapat
dipastikan bahwa hal ini juga terkait dengan pandangan keagamaan Ahl
al-Sunnah wa al-Jama’ah yang dianut oleh Hadratus Syaikh dan juga NU. Ahl
al-Sunnah wa al-Jama’ah menempatkan nilai-nilai persatuan menyeluruh (al-jama’ah)
sebagai bagian penting dari faham ini. Sebagaimana sabda nabi : “yadullah
ma’a al-jama’ah”. Pihak-pihak yang memecah persatuan yang dibangun atas dasar
keagamaan yang kuat, dalam hal ini Negara Republik Indonesia, dapat dipandang
“lari dari perang”, bughat, atau munsharif al-shaff yang boleh
dibunuh. Imam Nawawi al-Bantani menjelaskan hukum mengenai hal ini dalam
kitabnya Nihayat al-Zayn. Sebagaimana dasarnya juga dicantumkan oleh
Imam Muslim dalam kitab Sahihnya pada bab “ma yubah bih dam al-muslim”.
Penutup
Membaca resolusi jihad NU, juga resolusi
serupa yang dikeluarkan oleh Masyumi, dan kemudian juga secara massif menjadi
sikap umat Islam di Indonesia pada era refolusi fisik, tidak bisa dipisahkan
dari peran pemikiran Hadratus Syaikh Hasyim Asy’ari. Ketokohannya diakui oleh
semua kalangan, bahkan pemikirannya tidak hanya dapat diterima oleh kalangan
umat Islam dari berbagai organisasi yang sebelumnya berbeda orientasi
ideologis, tetapi menginspirasi dan sekaligus diterima sebagai landasan bersikap
menghadapi kekuatan imperialisme saat itu. Kredibilitas Hadratus Syaikh
merupakan perpaduan antara karakter keulamaannya yang kuat, tetapi juga
komitmen kebangsaan, kepemimpinan, dan wawasan kenegaraannya yang luas. Sehingga
fatwa jihad yang beliau keluarkan, mencerminkan dengan jelas komitmennya yang
kuat pada kemaslahatan, sebagaimana juga menjadi tujuan syari’at (maqashid
al-syari’ah) itu sendiri. Pada saat itu, ketika Hadratus Syaikh
menjadi rais Akbar NU dan sekaligus rais Syuriyah Masyumi, pemikiran NU dan
Masyumi menyatu untuk sebuah perjuangan besar izzul Islam wa al-Muslimin
dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Daftar Bacaan :
Al-Anshari, Abu Yahya Zakariyya (t.t.). Fath al-Wahhab, bi Syarh
Minhaj al-Thullab. Bandung: Syirkah al-Ma’arif
Ali Nawawi al-Bantani (t.t.), Nihayat Zayn fi Irsyad
al-Mubtadi’in. Bandung: Syirkah al-Ma’arif li Thaba’ah wa al-Nasr.
Amiq (1998), “Two Fatwas on Jihad againts the Dutch Colonization in
Indonesia: A Proposographical Approach to the Study of Fatwa”, dalam Jurnal
Studia Islamika, Vol. V, Number 3
Anam, Choirul (1999). Pertumbuhan dan Perkembangan Nahdlatul
Ulama. Surabaya: Bisma Satu.
Fealy, Greg (t.t.), Ijtihad Politik Ulama: Sejarah NU 152-1967. Yogyakarta:
LKiS
Haidar, M. Ali (1994). Nahdatul Ulama dan Islam di Indonesia:
Pendekatan Fikih dalam Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Syafi’i, Musta’in (2011), “Pemikiran KH. Hasyim Asy’ari”, Makalah
Seminar Internasional yang diselenggarakan oleh Monash University-UIN Malik
Ibrahim Malang, 26-27 Oktober 2011.
[1] Disiapkan untuk Halaqah Nasional tentang Resolusi Jihad Nahdlatul
Ulama yang diselenggarakan oleh Pondok Pesantren Tebuireng Jombang, tanggal 4
Desember 2012
[2] Dosen F. Tarbiyah & Pascasarjana IAIN Sunan Ampel ; Direktur
Museum NU
[4] Chauvimisme ialah ajaran atau paham mengenai cinta tanah air dan bangsa (patriotisme)
yang berlebihan. Makna ini kemudian diperluas hingga mencakup fanatisme ekstrem
dan tak berdasar terhadap suatu kelompok yang diikuti. Lihat: Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Keempat (Jakarta: Gramedia Pustaka
Utama, 2008).
[5] Istilah ini dipopulerkan oleh Snouck Hougronje. Bilad al-Jawi menunjuk
pada jaringan sosial-intelektual ulama dan tokoh-tokoh nusantara di Makkah.
Hurgrounje memberikan testimoninya mengenai penyemaian nasionalisme dan gerakan
antikolonial yang dilakukan oleh Syeh Nawawi melalui majlis-majlisnya di
perkampungan Jawa dalam : Snouck Hourgronje, Mecca, .......