Jumat, 22 Mei 2015

MARS DAN HYMNE AL-AZHAR MENGANTI GRESIK



MARS AL-AZHAR GRESIK
Langit biru setinggi harapanku
Jejak rosul jadi panutanku
Dalam ikhlas menuntut ilmu
Jadi mujahid islami
Tak ragu tak gentar singsingkan lengan
Maju serentak demi masa depan
Hilangkan rasa keluh dan kesah
Di kampus tercinta nan damai ini
Al-azhar.. Al-azhar.. Al-azhar
Di sini ku bangun cita-cita bangsa
Demi tegaknya nilai islam nan mulia
Jadikan insan mantap imtaq
Jadikan insan unggul iptek
Di kampus tercinta Al-azhar


HYMNE AL-AZHAR GRESIK
Terukir nama yang indah
Terpancar dalam jiwa
Kan ku kenang dalam lubuk hati
Sampai akhir hayat ini
Semua itu kan ku cari
Dalam mutiara suci
Di antara doa dan harapan
Sebagai bekal di hari nanti
(*)Al-azhar oh Al-azhar..
Tunjukkan smangat jihadmu
Tebarkan ikhlas baktimu
Disegala penjuru bumi
Al-azhar oh Al-azhar
Kibarkan panji islammu
Pancarkan jiwa sucimu
Pada umat manusia
                Kenangan indah bersamamu
                Kan ku patri dalam rindu
                Diantara asa dan hasratmu
                Yang menggebu dalam qolbu
(back to *)

Kamis, 11 Desember 2014

Resolusi Jihad Ala Nahdlatul Ulama

FATWA JIHAD HADRATUS SYAIKH MUHAMMAD HASYIM ASY’ARI [1]
Disampaikan dalam Seminar Nasional di Kampus STAI Al-Azhar Menganti Gresik 
Tanggal 10 Nopember Tahun 2014
Oleh :
Achmad Muhibbin Zuhri [2]

Pendahuluan
Revolusi pada tahun 1945 merupakan momentum penting yang menjadi pangkal tolak Indonesia sebagai sebuah negara merdeka dan berdaulat secara politik. Sejarah mencatat peperangan terjadi di hampir semua kota penting di Jawa untuk mempertahankan kedaulatan negara yang belum lama diproklamirkan, yaitu pada tanggal 17 Agustus tahun itu. Karena seperti diketahui, tidak sampai dua bulan setelah proklamasi, di tengah geraka pelucutan persenjataan tentara Jepang berkobar dimana-mana, ancaman serius terhadap kedaulatan itu terjadi. Tepatnya tanggal 15 September 1945, tentara Inggris mendarat di Jakarta, kemudian di Surabaya pada tanggal 25 Oktober 1945. Mereka tergabung dalam AFNEI (Allied Forces Netherlands East Indies) atas nama Blok Sekutu, bertugas melucuti tentara Jepang, membebaskan para tawanan serta memulangkan tentara Jepang ke negerinya. Namun selain itu tentara Inggris yang datang juga membawa misi mengembalikan Indonesia kepada administrasi pemerintahan Belanda sebagai negeri jajahan Hindia Belanda. NICA (Netherlands Indies Civil Administration) ikut membonceng rombongan AFNEI untuk tujuan tersebut. Hal ini memicu gejolak rakyat Indonesia dan memunculkan pergerakan perlawanan rakyat Indonesia di mana-mana.
Rakyat dari berbagai penjuru daerah bersama para pejuang yang tergabung dalam laskar-laskar dan barisan tentara berhasil merebut markas-markas penjajah dan gudang-gudang persenjataan. Puncaknya, tepatnya 10 November 1945, meletuslah peperangan sengit melawan pasukan Inggris di Surabaya. Tidak sedikit korban dari pihak rakyat. Ricklefs mencatat sedikitnya terdapat 6 ribu korban tewas dari pihak pribumi.[3] Akan tetapi, peperangan tersebut tercatat sebagai peperangan yang sangat fenomenal. Selama tiga minggu, Inggris ­--yang pemenang Perang Dunia II itu-- akhirnya takluk oleh perlawanan rakyat. Salah satu pimpinannya, yakni Brigjend A. W. S. Mallaby tewas dalam peperangan tersebut, kemudian digantiakan oleh Mayjen Eric Carden Robert Mansergh. Begitu dahsyat dan heroiknya peperangan itu, sehingga diperingati sebagai Hari Pahlawan.
Hal penting yang patut dikemukakan ialah bahwa gerakan perlawanan fisik yang massif itu, diasumsikan muncul oleh dorongan yang kuat berupa nilai-nilai kolektif yang membangkitkan keberanian untuk melakukan pengorbanan jiwa, raga dan harta. Nilai-nilai dimaksud adalah kecintaan terhadap tanah air atau nasionalisme Indonesia yang sejak beberapa dekade sebelumnya mulai diinternalisasikan melalui berbagai gerakan kultural dan pendidikan.
Di Indonesia, nasionalisme atau nilai-nilai kecintaan terhadap tanah air, tidak melahirkan chauvimisme[4]. Hal ini dimungkinkan karena Indonesia adalah negeri yang religius dengan Islam sebagai keyakinan mayoritas warganya. Sehingga Islam dalam hal ini dapat diasumsikan menjadi bagian penting dari pembentukan nilai-nilai kebangsaan itu. Karena seperti diketahui, di dalam Islam, kecintaan terhadap tanah air merupakan sesuatu yang inhern sekaligus mengetengahkan sisi universalitas ajarannya. Bahkan, meskipun perspektif hubungan Islam dan negara di Indonesia masih sangat dialektis, dapat pula diamati gejala-gejala yang sangat jelas bahwa Islam menjadi determinasi bagi terbentuknya nasionalisme Indonesia.
Sejarah mencatat berbagai perlawanan rakyat terhadap kolonialisme digerakkan oleh semangat dan simbol-simbol agama dengan ulama sebagai motivator sekaligus pemimpinnya. Sebut saja misalnya, di Jawa, terdapat antara lain perlawanan rakyat Jawa yang dipimpin Pangeran Diponegoro dan Kyai Maja (1825-1830), pemberontakan petani Banten dan propaganda politik anti-kolonial melalui jaringan ecumene bilad al-Jawi[5] di Mekah oleh oleh Syaikh Nawawi al-Bantani (  ), KH. Zainal Mustofa memimpin pemberontak Singaparna (1944) ; gekarakan perlawanan petani di Semarang yang dipimpin oleh Syaikh Saleh Darat (  ) ; di Makassar, Pangeran Hasanudin memimpin perjuangan rakyat terus menerus dan sporadis, demikian pula Tuanku Imam Bonjol  di Sumatra. Beberapa contoh di atas disebut untuk menegaskan adanya peran Islam dan ulama sebagai simbolnya dalam konstruksi Nasionalisme Indonesia yang kemudian berhasil merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari tangan kolonial.
“Fatwa Jihad” yang dikeluarkan oleh Kyai Hasyim Asy’ari, dan disusul Resolusi Konsul-konsul NU se-Jawa dan Madura yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Resolusi Jihad”, diyakini memiliki kontribusi yang signifikan dalam mengkristalkan semangat nasionalisme itu melalui implementasi nilai-nilai relegius di dalamnya. Hal ini karena NU memiliki basis sosial yang kuat di Jawa, sehingga resonansi fatwa dan resolusi tersebut diduga dapat memobilisir kekuatan tempur masyarakat muslim.
Proposisi tersebut menemukan relevansinya ketika ditarik hubungan kronologis antara peristiwa pertempuran 10 Nopember 1945 di Surabaya dengan “fatwa jihad” atau kemudian dikenal juga dengan “resolusi jihad” yang diumumkan pada pertemuan ulama-ulama NU se Jawa dan Madura pada tanggal 21-22 Oktober 1945, atau 18 hari sebelumnya. Sayangnya, sejarah nasional Indonesia tidak mencantumkan catatan penting mengenai resolusi jihad sebagai konteks peperangan yang akhirnya ditandai secara nasional sebagai Hari Pahlawan tersebut. Hilangnya fragment penting itu, merupakan bias dari historiografi sejarah nasional yang lebih bernuansa elitis dan politis.
Tulisan ini tidak berpretensi mengajukan bukti-bukti sejarah “resolusi jihad” untuk memberikan masukan bagi perumusan kembali sejarah nasonal Indonesia, atau memberikan argumentasi logis mengenai benang merahnya dengan revolusi fisik. Fokus kajian lebih ditekankan pada setting pemikiran keagamaan lahirnya fatwa atau resolusi tersebut.

Fatwa  dan Resolusi Jihad
Sebelum mengetengahkan pandangan-pandangan dan metode penggalian hukum yang melahirkan fatwa atau resolusi jihad NU, ada baiknya diketengahkan terlebih dulu naskah-naskah yang terpublikasi. Sejauh penelusuran penulis, terdapat dua naskah Resolusi Jihad NU.
Pertama, naskah “Resolusi Djihad fi Sabilillah”, sebagaimanan dilansir oleh Choirul Anam (1999), salinannya dikoleksi oleh Museum NU. Naskah tersebut berisi pandangan-pandangan dan pertimbangan yang berkembang pada rapat besar wakil-wakil daerah (konsul 2: Jawa-Madura) pada tanggal 21-22 Oktober 1945, dan berisi keputusan sebagai berikut :
1.      Memohon dengan sangat kepada pemerintah Republik Indonnesia supaja menentukan sikap dan tindakan jang njata serta sepadan terhadap usaha-usaha jang akan membahajakan kemerdekaan dan agama dan negara indonesia, terutama terhadap fihak belanda dan kaki-tangannja.
2.      Supaja memerintahkan melanjutkan perjoeangan bersifat “sabilillah” untuk tegaknja Negara Republik Indonesia Merdeka dan agama Islam.
Kedua, naskah “Resoloesi Moe’tamar Nahdlatoel Oelama’ ke-XVI” di Poerwokerto tanggal 26-29 Maret 1946 yang memuat keputusan sebagai berikut :
1.      Berperang, menolak dan melawan pendjajah itoe fardloe ‘ain (jang haroes dikerdjakan oleh tiap-tiap orang Islam, laki-laki, perempoean, anak-anak, bersendjata atau tidak (bagi orang-orang jang berada dalam djarak lingkaran 94 Km., dari tempat masoek dan kedoedoekan moesoeh.
2.      Bagi orang-orang jang berada di loear djarak lingkaran tadi, kewadjiban otoe fardloe kifajah (jang tjoekoep, kalau dikerdjakan oleh sebagian sadja).
3.      Apa bila kekoeatan dalam No. 1 beloem dapat mengalahkan moesoeh, maka orang-orang jang berada diloear djarak lingkaran 94 Km., wadjib berperang djoega membantoe No.1, sehingga moesoeh kalah.
4.      Kaki tangan moesoh adalah pemetjah kegoelatan teqat dan kehendak rakjat, dan haroes dibinasakan, menoeroet hokoem Islam, sabda chadist, riwajat moeslim.
Meskipun terdapat perbedaan pada kedua naskah tersebut, tetapi secara substansial memiliki kesamaan dalam hal memuat sikap NU terhadap kembalinya kolonialisme setelah kemerdekaan Indonesia diproklamirkan. Dalam hal mana, sikap tersebut mencerminkan pandangan keagamaan NU tentang bangsa dan negara serta memuat idiom-idiom keagamaan. Secara eksistensial keberadaan kedua naskah di atas merupakan bukti otentik peran strategis NU pada era revolusi fisik.
Keberadaan resolusi jihad, diduga memiliki hubungan dengan “fatwa jihad” yang dikeluarkan sebelumnya oleh Hadratus Syaikh Hasyim Asy’ari. Fatwa dimaksud disampaikan pada pertemuan terbatas para ulama di Pesantren Tebuireng pada tanggal 14 September 1945, setelah sebelumnya presiden Soekarno meminta fatwa beliau mengenai sikap terhadap kedatangan pasukan NICA yang diboncengi Belanda. Poin-poin dari fatwa dimaksud adalah : Pertama, Hukum membela negara dan melawan penjajah adalah fardlu ‘ain bagi setiap mukallaf yang berada dalam radius masafat al-safar ; Kedua, perang melawan penjajah adalah jihad fi sabilillah, dan oleh karena itu umat Islam yang mati dalam peperangan itu adalah syahid, dan ; ketiga, mereka yang mengkhianati perjuangan umat Islam dengan memacah belah persatuan dan menjadi kaki tangan penjajah, wajib hukumnya dibunuh.
Banyak pihak di lingkungan NU percaya akan hal itu. Sayangnya naskah tersebut belum ditemukan hingga saat ini. Beberapa kemungkinan dapat dikemukakan dalam hal ini: Pertama,  bahwa Hadratus Syaikh menyampaikan fatwanya tersebut secara lisan di kalangan terbatas, baru kemudian fatwa tersebut disebar luaskan. Kedua, fatwa tersebut ditulis pada selembar kertas, dan --menurut kebiasaan dengan menggunakan huruf pegon.  Menurut KH. Yusuf Hasyim, seperti dikutip oleh Amiq (87), fatwa KH. Hasyim tersebut dikeluarkan pada pertemuan dengan para ulama di Pesantren Tebuireng. Salah satu ulama yang hadir pada pertemuan tersebut adalah KH. A. Wahhab Hasbullah. Pertemuan digelar setelah mendengar informasi kedatangan pasukan NICA (the Netherlands-Indies Civil Administration) yang ingin kembali merebut kekuasaan Republik. Saat itu, Hadratus Syaikh diminta fatwanya tentang status hukum melawan tentara sekutu tersebut. Atas permintaan itu, ditulislah fatwa beliau dalam secarik kertas yang kemudian disebarkan ke media massa. Berita yang dilansir “Harian Kedaulatan Rakjat” tanggal 20 Nopember 1945 seperti dikutip di atas, setidaknya menjelaskan substansi fatwa tersebut.
Menurut penuturan Choirul Anam, Hadratus Syaikh sendiri yang memimpin langsung pertemuan ulama se-Jawa-Madura tanggal 21-22 Oktober 1945 di Bubutan Surabaya yang akhirnya melahirkan “Resolusi Jihad Fi Sabilillah” sebagaimana naskah yang dikutip di atas. (Anam: 126) Jika demikian, maka, berarti sebelum perumusan naskah tersebut, Hadratus Syaikh terlebih dulu menyampaikan fatwa berikut dasar-dasar keagamaan yang melandasinya. Hal ini sesuai dengan fungsi yang melekat pada kedudukan beliau sebagai Rais Akbar Jam’iyyah, pemimpin tertinggi yang sekaligus memiliki otoritas sebagai mufti pada organisasi tersebut. Selanjutnya, dirasa perlu menegaskan kembali resolusi tersebut pada forum yang lebih luas, yaitu pada Muktamar NU ke-16 di Purwokerto pada tanggal 26-29 Maret 1946.
Proposisi yang menjelaskan keterkaitan langsung antara naskah resolusi jihad NU dengan fatwa jihad yang dikeluarkan oleh Hadratus Syaikh memperoleh pembenaran dari berita yang dirilis oleh surat kabar “Harian Kedaulatan Rakjat” tanggal 20 Nopember 1945. Menurut pemberitaan itu, telah terjadi pertemuan tiga puluh orang ulama bertempat di Langgar Notoprajan Yogyakarta, dipimpin oleh Kyai H. Fadil dan Kyai H. Amir. Kedua orang dimaksud mewakili pemerintah RI bagian Agama urusan Alim Ulama’. Pertemuan dimaksudkan untuk membahas sikap umat Islam untuk mempertahankan kemerdekaan RI. Pertemuan menghasilkan keputusan sebagai berikut :
“Menjetudjoei fatwanja kiai Hasjim Asjari Teboeireng Djombang jang ringkasnja sebagai berikut :
1.    Hoekoemnja memerangi orang kafir jang merintangi kepada kemerdekaan kita sekarang ini adalah fardoe ‘ain bagi tiap2 orang Islam jang moengkin meskipoen bagi orang fakir.
2.    Hoekoemnja orang jang meninggal dalam peperangan melawan Nica serta komplotan2nja, adalah mati Sjahid.
3.    Hokoemnja orang jang memetjah persatoean kita sekarang ini wadjib diboenoeh.
Mengingat fatwa terseboet, maka para Alim Oelama selaloe siap sedia berdjoeang dengan sekoeat tenaga oentoek membela agama dan kemerdekaan.”
Fakta tersebut membuktikan bahwa resolusi jihad NU seperti dikutip di atas, tidak bisa dipisahkan dari rumusan hasil ijtihad Hadratus Syaikh tentang eksistensi negara Republik Indonesia, hukum mempertahankannya dan sikap terhadap upaya kembalinya kekuatan kolonial. Rumusan hasil ijtihad tersebut, dapat disebut sebagai “fatwa jihad”, oleh karena secara faktual telah menjadi seruan dan melahirkan sikap komunitas muslim yang  berada di lingkaran Hadratus Syaikh.
Perlu diketengahkan pula bahwa sebenarnya respons terhadap fatwa Hadratus Syaikh tidak hanya oleh kalangan NU, tetapi juga oleh Masyumi, dimana Hadratus Syaikh sebagai Rais Syuriyahnya. Hal ini bisa dibaca pada “Resolosi Moektamar Islam Indonesia di Yogyakarta” tanggal 7-8 Nopember 1945 yang juga menyerukan berjihad “fi sabilillah” dan pada muktamar yang sama tanggal 6-9 Desember 1945 di Bukit Tinggi yang menegaskan hukumnya mengusir musuh dari tanah air sebagai fardlu ‘ain dan apabila meninggal dunia dihukumi syahid. Untuk memperkuat barisan umat Islam, pada muktamar ini juga dibentuk Barisan (laskar) Sabilillah. Keputusan-keputusan ini, pastilah juga mengambil referensi fatwa Hadratus Syaikh sebagai rais Syuriyah Masyumi yang memiliki otoritas fatwa dalam organisasi federasi umat Islam tersebut.   

Latar Sejarah dan Landasan Keagamaan Fatwa Jihad
Selama sekitar empat tahun berlangsungnya revolusi Indonesia, NU sebagai organisasi massa Islam dapat dikatakan sebagai kekuatan utama dalam perlawanan fisik menentang kembalinya kolonial. Dimulai dengan mengeluarkan resolusi jihad pada tanggal 22 Oktober 1945 yang pada pokoknya menyerukan perlawanan fisik untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia. sebagai perang suci (jihad fi sabilillah). Melakukan perlawanan fisik kepada tentara sekutu, termasuk di dalamnya Belanda yang ingin merebut kembali kemerdekaan Indonesia, adalah wajib hukumnya bagi setiap muslim (fardlu ‘ain). Resolusi tersebut bermakna penolakan terhadap kembalinya kekuatan kolonial dan sekaligus merupakan penngakuan terhadap kedaulatan negara dan kekuasaan suatu pemerintahan yang telah sesuai dengan hukum Islam.
Sikap NU untuk menentang keras kehadiran pasukan sekutu seperti tergambar dalam substansi resolusi jihad dan realitas perlawanan umat Islam sebagai bagian dari realisasinya, sekilas memang menampakkan keganjilan. Para pengamat, cenedrung seperti Greg Fealy (t.t.), bahkan cenderung menilai hal ini sebagai perubahan sikap yang “dramatis”. NU yang sebelumnya terkesan moderat dan akomodatif terhadap eksistensi pemerintahan Belanda maupun Jepang, kemudian menjadi tampak garang dan radikal.
Menuurut Ali Haidar (1994), sebenarnya hal ini tidak keluar dari konsistensi pandangan keagamaan NU. Pemerintahan Belanda maupun Jepang sebelumnya, meskipun bukan Islam, dipatuhi karena memiliki kekuasaan, termasuk kekuatan militer yang sah (bi al-syawkah). Selain itu, meskipun di era 30-an mulai benyak menerapkan kebijakan yang antagonistik, keduanya menyelanggarakan pemerintahan yang tertib dan relatif tidak mencampuri urusan keagamaan. Akan tetapi, begitu kemerdekaan telah diproklamirkan dengan proses yang –dalam pandangan ulama NU-- telah berkesesuaian dengan hukum Islam, maka posisi NU telah berubah. Bagi NU, Belanda dan Jepang bukan lagi pemegang kekuasaan yang sah. Kedatangan Belanda yang membonceng kekuatan sekutu, dipandang sebagai agresi  yang menentang kekuasaan muslim yang sah, yaitu pemerintahan Republik Indonesia. Maka, tidak ada pilihan lain bagi NU selain berada di belakang Republik dan mengusir tentara sekutu, apapun taruhannya.
Pada Muktamar NU di Banjarmasin tahun 1935, NU memang pernah menyatakan bahwa Indonesia adalah Dar al-Islam, meskipun saat itu dibawah pemerintah Hindia Belanda. Hal ini sesuai dengan pemikiran politik Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah. Sebagaimana pendapat Nawawi al-Bantani yang menyatakan bahwa negeri yang pernah dikuasai oleh umat Islam, --meskipun kemudian tidak lagi di bawah pemerintahan umat Islam--, adalah negeri Islam. Selanjutnya, dalam pandangan NU, sejak proklamasi kemerdekaan, Pemerintah RI adalah pemerintah yang sah seuai hukum Islam, dan oleh karenanya, tidak diragukan lagi bahwa negeri Indonesia adalah negeri Islam. Oleh karena itu, usaha untuk merampas kemerdekaan itu adalah usaha yang harus dilawan menurut titah Islam.
Di sinilah, idiom keagamaan berupa “jihad fi Sabilillah” melawan kembalinya kekuatan penjajah menemukan relevansi konseptualnya. Hal ini sesuai dengan firman Allah :
أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا وَإِنَّ اللَّهَ عَلَى نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ
            “Telah diijinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu” (QS. 22:39)
Selain itu, sesuai pendapat al-Anshari dalam kitab Fath al-Wahhab : “… fardlu `ain ialah wajib yang mesti dikerjakan oleh tiap-tiap orang Islam, yaitu apabila musuh telah menyerbu ke negeri Islam”. Adapun mereka yang mati dalam jihad menegakkan titah Allah adalah mati di jalan Allah dan mereka mati syahid. Hal ini sesuai dengan hadits nabi :
مَنْ قَاتَلَ لِتَكُونَ كَلِمَةُ اللَّهِ هِيَ الْعُلْيَا فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ  (رواه البخارى)
مَنْ قُتِلَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ مَاتَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَهُوَ شَهِيدٌ  (رواه مسلم)
Sikap di atas, merupakan ekspresi dari pandangan keagamaan Ahl al-Sunnah wa al-Jama`ah yang lebih mengedepankan substansi Islam daripada formalitas. Dalam pandangan politik (Fiqh Siyasi) Sunni, berlakunya syari’at Islam lebih penting dibanding menampilkan simbol-simbol Islam. Bentuk negara, termasuk didalamnya mekanisme suksesi (nasb al-imamah) boleh bermacam-macam, tetapi yang penting adalah berlakunya nilai-nilai universal Islam dan mengandung jaminan kebebasan bagi umat Islam untuk melaksanakan ibadahnya. Al-Mawardi, misalnya, dalam kitabnya  Ahkam al-Shulthaniyyah, tidak memasukkan agama Islam sebagai syarat bagi kepala negara, sebaliknya mempersyaratkan sifat adil dan nilai-nilai universal lain yang dimiliki oleh Islam.
Lebih lanjut, fatwa jihad yang dikeluarkan oleh Hadratus Syaikh didasari oleh gaya berfikir seorang faqih yang mencerminkan penguasaan terhadap metode istinbath hukum serta penguasaan konteks kesejarahan dimana rumusan hukum yang dihasilkannya tersebut diterapkan. Ia tidak sekedar mengambil referensi hasil ijtihad ulama klasik, tetapi lebih dari itu, mengeksplorasi sumber-sumber otentik ajaran Islam dengan mempertimbangkan konteks  kesejarahannya. Menurut Musta’in Syafi’i (2011),  Hadratus Syaikh melahirkan fatwa tersebut setalah melakukan dua tahapan metodologis berikut:
Pertama, ta’yin al-faridlah. Dalam hal ini kewajiban melawan penjajah ditegaskan sebagai fardlu ‘ain. Akan tetapi, yang mendasarinya adalah surat An-Naml ayat 34 yang memuat pandangan ratu Balqis terhadap Nabi Yusuf sebagai agresor yang hendak mengambil alih kekuasaan negerinya.
قَالَتْ إِنَّ الْمُلُوكَ إِذَا دَخَلُوا قَرْيَةً أَفْسَدُوهَا وَجَعَلُوا أَعِزَّةَ أَهْلِهَا أَذِلَّةً وَكَذَلِكَ يَفْعَلُونَ
“Dia (Balqis) berkata: Sesungguhnya raja-raja apabila memasuki suatu negeri, niscaya mereka akan membinasakannya, dan menjadikan penduduknya yang mulia jadi hina, dan demikian pulalah yang akan mereka perbuat” (QS. 27:34)
Konon, pengambilan ayat tersebut diperoleh melalui istikhoroh. Jadi, proses ijtihad tidak semata berbasis rasional-akademis (yang mencirikan ke-’alim-an seorang mujtahid), tetapi juga mengandung pendekatan spiritual (yang menjadi ciri khas ke-‘abid-an ‘ulama). Istimbath tidak dilakukan dengan cara qiyas terhadap dzahir nash, karena pasti hasilnya akan terbalik. Dalam ayat tersebut, yang digambarkan agresor adalah Nabi Yusuf yang muslim, sedangkan negeri yang dimasuki adalah negeri Balqis yang kafir. Jadi, illat hukum yang dijadikan dasar penetapan kefardluan bukanlah “agama”, tetapi tindakan merusak, membinasakan, dan merendahkan martabat yang menjadi karakter pihak agresor. Disinilah, nampak karakter pemikiran Hadratus Syaikh yang bercorak “mashlahah” dan sekaligus mencirikan ke-arif-an beliau sebagai seorang ulama.
Kedua, proses selanjutnya adalah Tahqiq al-Faridlah, menyangkut petunjuk teknis bagaimana cara jihad melawan penjajah. Dalam hal ini mengambil referensi dari kodifikasi fiqh klasik, pada bab rukhshah tentang Safar dan Hudur. Dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan sebagainya, batasan diperbolehkannya meng-qashar shalat, yakni 16 farsakh, atau setara dengan 94 km. Umat Islam yang berada pada radius itu dinyatakan fardlu `ain hukumnya melawan penjajah. Ini adalah terobosan dalam ijtihad yang otentik dan transformatif: mengambil referensi fiqh yang berkenaan akhwal al-syakhshiyyah menjadi landasan bagi rumusan fiqh jihad-siyasi.
Point berikutnya adalah fatwa untuk membunuh kaki tangan musuh sebagaimana dalam Resolusi Muktamar NU ke-16 dan seperti dikutip dalam hasil pertemuan ulama Yogyakarta di atas. Tidak jelas siapa atau pihak mana yang ditunjuk oleh fatwa tersebut, tetapi dapat dipastikan bahwa hal ini juga terkait dengan pandangan keagamaan Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah yang dianut oleh Hadratus Syaikh dan juga NU. Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah menempatkan nilai-nilai persatuan menyeluruh (al-jama’ah) sebagai bagian penting dari faham ini. Sebagaimana sabda nabi : “yadullah ma’a al-jama’ah”. Pihak-pihak yang memecah persatuan yang dibangun atas dasar keagamaan yang kuat, dalam hal ini Negara Republik Indonesia, dapat dipandang “lari dari perang”, bughat, atau munsharif al-shaff yang boleh dibunuh. Imam Nawawi al-Bantani menjelaskan hukum mengenai hal ini dalam kitabnya Nihayat al-Zayn. Sebagaimana dasarnya juga dicantumkan oleh Imam Muslim dalam kitab Sahihnya pada bab “ma yubah bih dam al-muslim”.

Penutup
Membaca resolusi jihad NU, juga resolusi serupa yang dikeluarkan oleh Masyumi, dan kemudian juga secara massif menjadi sikap umat Islam di Indonesia pada era refolusi fisik, tidak bisa dipisahkan dari peran pemikiran Hadratus Syaikh Hasyim Asy’ari. Ketokohannya diakui oleh semua kalangan, bahkan pemikirannya tidak hanya dapat diterima oleh kalangan umat Islam dari berbagai organisasi yang sebelumnya berbeda orientasi ideologis, tetapi menginspirasi dan sekaligus diterima sebagai landasan bersikap menghadapi kekuatan imperialisme saat itu. Kredibilitas Hadratus Syaikh merupakan perpaduan antara karakter keulamaannya yang kuat, tetapi juga komitmen kebangsaan, kepemimpinan, dan wawasan kenegaraannya yang luas. Sehingga fatwa jihad yang beliau keluarkan, mencerminkan dengan jelas komitmennya yang kuat pada kemaslahatan, sebagaimana juga menjadi tujuan syari’at (maqashid al-syari’ah) itu sendiri. Pada saat itu, ketika Hadratus Syaikh menjadi rais Akbar NU dan sekaligus rais Syuriyah Masyumi, pemikiran NU dan Masyumi menyatu untuk sebuah perjuangan besar izzul Islam wa al-Muslimin dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.



Daftar Bacaan :
Al-Anshari, Abu Yahya Zakariyya (t.t.). Fath al-Wahhab, bi Syarh Minhaj al-Thullab. Bandung: Syirkah al-Ma’arif
Ali Nawawi al-Bantani (t.t.), Nihayat Zayn fi Irsyad al-Mubtadi’in. Bandung: Syirkah al-Ma’arif li Thaba’ah wa al-Nasr.
Amiq (1998), “Two Fatwas on Jihad againts the Dutch Colonization in Indonesia: A Proposographical Approach to the Study of Fatwa”, dalam Jurnal Studia Islamika, Vol. V, Number 3
Anam, Choirul (1999). Pertumbuhan dan Perkembangan Nahdlatul Ulama. Surabaya: Bisma Satu.
Fealy, Greg (t.t.), Ijtihad Politik Ulama: Sejarah NU 152-1967. Yogyakarta: LKiS
Haidar, M. Ali (1994). Nahdatul Ulama dan Islam di Indonesia: Pendekatan Fikih dalam Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Syafi’i, Musta’in (2011), “Pemikiran KH. Hasyim Asy’ari”, Makalah Seminar Internasional yang diselenggarakan oleh Monash University-UIN Malik Ibrahim Malang, 26-27 Oktober 2011.



[1] Disiapkan untuk Halaqah Nasional tentang Resolusi Jihad Nahdlatul Ulama yang diselenggarakan oleh Pondok Pesantren Tebuireng Jombang, tanggal 4 Desember 2012
[2] Dosen F. Tarbiyah & Pascasarjana IAIN Sunan Ampel ; Direktur Museum NU
[3] Ricklefs (1991), 217
[4] Chauvimisme ialah ajaran atau paham mengenai cinta tanah air dan bangsa (patriotisme) yang berlebihan. Makna ini kemudian diperluas hingga mencakup fanatisme ekstrem dan tak berdasar terhadap suatu kelompok yang diikuti. Lihat: Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Keempat (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008).
[5] Istilah ini dipopulerkan oleh Snouck Hougronje. Bilad al-Jawi menunjuk pada jaringan sosial-intelektual ulama dan tokoh-tokoh nusantara di Makkah. Hurgrounje memberikan testimoninya mengenai penyemaian nasionalisme dan gerakan antikolonial yang dilakukan oleh Syeh Nawawi melalui majlis-majlisnya di perkampungan Jawa dalam : Snouck Hourgronje, Mecca, .......

Sabtu, 29 November 2014

Selamat Bergabung di Dunia Kampus STAI Al-Azhar Menganti Gresik



SHALAT JAMA'AH DAN SAFAR
SHOLAT JAMAAH
Imam Asy Syafi’i berkata : Alloh menyebutkan adzan untuk sholat, firman-Nya 'Bila kalian menyeru untuk mengerjakan sholat, mereka menjadikannya ejekan dan permainan' dan 'Bila diseur untuk sholat pada hari Jumat, maka bersegeralah mengingat Alloh dan tinggalkan jual beli'.
Alloh mewajibkan mendatangi Jumat dan Rosululloh memerintahkan adzan untuk sholat-sholat wajib, maka kemungkinan diwajibkan mendatangi sholat jamaah pada selain sholat jumat, sebagaimana diperintahkan mendatangi sholat jumat dan meninggalkan jual beli, dan kemungkinan juga diserukan adzan supaya sholat ditunaikan pada waktunya. Sungguh Rosululloh SAW telah menjama dalam keadaan musafir dan mukim, baik takut atau tidak takut, dan Alloh berfirman 'Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersembahyang, lalu bersembahyanglah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu'.
Rosululloh SAW memerintahkan orang yang mendatangi sholat untuk mendatanginya dengan tenag dan memberikan rukhshoh untuk meninggalkan jamaah karena ada halangan.
[] Abu Hurairah r.a. mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, "Demi Zat yang diriku berada dalam genggamanNya (di bawah kekuasaan-Nya). Sungguh aku bermaksud untuk memerintahkan mengumpulkan kayu bakar dan aku memerintahkan untuk shalat lalu diazani shalat, kemudian aku menyuruh seseorang untuk mengimami manusia dan aku mendatangi rumah orang-orang yang tidak menghadiri shalat jamaah, lalu aku bakar rumah mereka. Demi Zat yang diriku berada dalam genggamanNya, seandainya seseorang mengetahui bahwa dia mendapat tulang yang gemuk (banyak dagingnya) atau mendapat dua paha kambing yang baik, niscaya ia menyaksikan (ikut berjamaah) isya."
[] Dari Abdurrahman bin Harmalah bahwa rosululloh SAW bersabda, "Perbedaan antara kita dan kaum munafik adalah dalam hal menyaksikan (ikut berjamaah) isya dan subuh. Mereka tidak mampu menyaksikan keduanya.
Imam Asy Syafi’i berkata : Diserupakan apa yang Rosululloh sabdakan berupa maksud untuk membakar rumah-rumah mereka dengan sabda beliau berkaitan dengan kaum yang ketinggalan sholat isya karena nifaq. Karena itu aku tidak memberikan rukhshoh bagi orang yang mampu sholat jamaah untuk meninggalkannya kecuali karena ada halangan. Namun bila salah seorang ketinggalan, lalu ia kerjakan sendirian, maka tidak wajib mengulanginya.
Tiap sholat jamaah yang dikerjakan seseorang di rumahnya atau di masjid kecil, baik jamaahnya sedikit atau banyak, maka mencukupi. Masjid besar dan sekiranya banyak jamaahnya lebih aku sukai. Bila seseorang mempunyai masji yang biasa digunakan untuk jamaah, lalu sholat di dalmnya terlewat, kemudian ia mendatangi masjid jamaah lain, maka itu lebih aku sukai, tetapi bila ia tidak mendatanginya dan sholat di masjid sendirian, maka itu baik. Bila masjid mempunyai imam teratur, lalu sholat terlewat bagi seorang atau banyak orang, maka mereka sholat sendiri-sendiri dan aku tidak suka mereka sholat jamaah di dalamnya. Bila mereka melakukannya, maka jamaah itu mencukupi mereka. Aku memaksruhkan itu bagi mereka hanyalah karena tidak dilakukan oleh salaf sebelum kita, bahkan sebagian mereka mencelanya.
Keutamaan Jamaah
[] Dari Ibn Umar bahwa Rosululloh SAW bersabda, "Sholat jamaah melebihi sholat sendirian dengan 27 derajat"
[] Dari Abu Hurairoh bahwa Rosululloh SAW bersabda, "Sholat jamaah lebih utama dari sholat sendiran dengan 25 bagian"
Imam Asy Syafi’i berkata : Tiga orang atau lebih bila salah seorang mengimami mereka, maka itu jamaah. Aku harap bila ada dua orang, maka salah satunya mengimami yang lain dan aku tidak suka salah seorang meninggalkan jamaah, walaupun ia sholat dengan istrinya, budak lelakinya, budak perempuannya atau sebagian anaknya di rumah.
Hal yang menghalangi aku mengatakan : sholat seseorang tidak boleh dilakukan sendirian ketika ia mampu berjamaah adalah karena Nabi SAW mengutamakan sholat jamaah di atas sholat sendirian dan tidak mengatakan sholat sendirian tidak mencukupi.
Sholat jamaah hanyalah orang-orang yang mengerjakan sholat mengikuti seseorang. Bila salah satu mengikuti seseorang, maka itu adalah sholat jamaah. Tiap kali jamaah bertambah dengan imam, maka itu lebih aku sukai dan lebih dekat pada keutamaan.
Halangan jamaah
[] Dari Ibn Umar bahwa ia beradzan di malam yang dingin dan berangin, lalu ia katakan : Ingatlah, sholatlah kalian di tempat tinggal kalian, kemudian ia berkata : Sungguh Rosululloh SAW memerintahkan muazzin bila malam dingin dan hujan untuk berseru : Ingatlah, sholatlah kalian di tempat tinggal kalian
[] Dari Ibn Umar bahwa Rosululloh SAW memerintahkan muazzinnya pada malam hujan dan malam dingin berangin untuk berseru : Ingatlah, sholatlah kalian di tempat tinggal kalian.
[] Dari Abdillah bin Al Arqom bahwa ia suatu hari mengimami para sahabatnya, lalu ia pergi untuk buang air, lalu kembali, katanya : Aku mendengar Rosululloh SAW bersabda, "Bila salah seorang dari kalian merasakan ingin buang air, maka dahulukanlah buang air sebelum sholat"
Sholat dengan pemegang otoritas
[] Dari Sahl bin Saad bahwa Rosululloh SAW pergi ke Bani Amr bin Auf untuk mendamaikan di antara mereka dan datanglah waktu sholat, maka datang muazzin kepada Abu Bakar, katanya, "Apakah engkau akan sholat dengan orang-orang?, jawab, "Ya". Maka sholatlah Abu Bakar, lalu datang Rosululloh SAW ketika orang-orang sedang sholat, maka beliau berdiri di shaf, orang-orang pun bertepuk tangan, tetapi Abu Bakar tidak menoleh dalam sholatnya. Ketika semakin banyak orang yang bertepuk tangan, ia lihat Rosululloh SAW, maka Rosululloh SAW berisyarat kepada Abu Bakar untuk tetap ditempatnya, lalu Abu Bakar mengangkat kedua tangannya, bertahmid karena apa yang Rosululloh SAW perintahkan, lalu Abu Bakar mundur dan Rosululloh SAW maju sholat dengan orang-orang. Ketika selesai, beliau bersabda, "Wahai Abu Bakar, apa yang mencegahmu tetap ketika aku memerintahkanmu?, maka jawab Abu Bakar, "Tidak pantas bagi Ibn Abi Quhafah sholat di hadapan Rosululloh SAW", lalu Rosululloh SAW bersada, "Mengapa aku lihat kalian memperbanyak bertepuk tangan. Barang siapa dalam sholatnya terjadi sesuatu, maka bertasbihlah. Tepuk tangan hanyalah untuk perempuan"
Imam Asy Syafi’i berkata ; Mencukupi bagi seorang laki-laki memajukan laki-laki lain, atau ia maju, lalu sholat dengan suatu kaum tanpa perintah pemegang otoritas sholat, sholat apapun itu berupa sholat jumat, wajib, atau sunnah, bila tak ada pemegang otoritas di negeri itu. Demikian pula bila pemegang otoritas itu sibuk, sakit, tidur atau terlambat sholat, karena Rosululloh SAW sungguh-sungguh telah pergi untuk mendamaikan antara Bani Amr bin Auf, lalu datang muazzin kepada Abu Bakar, maka ia maju untuk sholat.
[] Rosululloh SAW pergi dalam perang Tabuk untuk buang air, lalu Abdurrahman bin Auf maju sholat dengan mereka satu rokaat subuh dan Rosululloh SAW datang mendapatkan rokaat kedua bersamanya, maka beliau sholat di belakang Abdurrahamn bin Auf, lalu mengganti rokaat yang terlewat. Orang-orang pun terkejut karena itu, maka Rosululloh SAW bersabda, "Sungguh kalian telah berbuat baik", menginginkan mereka sholat pada waktunya, yakni awal waktu.
Imam Asy Syafi’i berkata : Aku suka pada semua ini bila imam itu dekat. Aku suka imam mewakilkan kepada orang untuk sholat dengan orang-orang bila ia terlambat sholat, baik semua ini terjadi pada zaman fitnah atau tidak. Kecuali bila mereka takut kepada penguasa, maka aku suka mereka menyegerakan perintah penguasa sampai mereka takut hilangnya waktu. Bila mereka takut hilangnya waktu, maka tak ada keleluasaan bagi mereka kecuali sholat dengan jamaah atau sendiri-sendiri, baik dalam hal ini adalah jumah, hari raya atau lainnya. Sungguh Ali telah sholat dengan orang-orag ketika Utsman dikepung.
Bila pemegang otoritas masuk ke suatu negeri yang ia kuasai, maka pemegang otoritas lebih berhak untuk menjadi imam.
Tidak boleh seseorang maju atas penguasa dalam daerah kekuasaanya untuk sholat wajib dan sunnah, tidak pula hari raya. Diriwayatkan bahwa penguasa lebih berhak untuk sholat di daerah kekuasaanya. Bila penguasa memajukan orang lain, maka tidak apa-apa dan pada saat ini ia mengimami hanyalah dengan perintah pemegang otoritas.
Bila khalifah masuk ke suatu negeri dan di negeri itu ada pemegang otoritas lain, maka khalifah lebih berhak untuk sholat, karena pemegang otoritas negeri itu mempunyai otoritas karena khalifah. Demikian pula khalifah masuk ke suatu negeri yang dikuasai seseorang, maka khalifah lebih berhak. Bila tak ada khalifah, maka pemegang otoritas suatu negeri lebih berhak untuk sholat.
[] Dari Ibn Masud berkata : termasuk sunnnah tidak mengimami orang-orang kecuali pemilik rumah.
[] Diriwayatkan bahwa segolongan sahabat Nabi Saw ada di rumah salah seorang dari mereka, lalu sholat datang, maka pemilik rumah memajukan salahs eorang di antara mereka, maka katanya, "Majulah, karena engkau lebih berhak menjadi imam di tempat tinggalmu", maka ia pun maju.
Imam Asy Syafi’i berkata : Aku memakruhkan seseorang yang tidak mempunyai kekuasaan mengimami seseorang di tempat tinggalnya, kecuali orang itu memberikan izin. Bila ia mengizinkan, maka ia mengimami hanyalah karena perintahnya, maka tidak apa-apa. Aku hanya memakruhkan ia mengimami tanpa peritahnya. Adapun karena perintahnya, maka itu berarti ia meinggalkan haknya untuk menjadi imam.
Tidak boleh bagi orang yang mempunyai kekuasaan dan tidak juga bagi pemilik tempat tinggal mengimami hingga ia mampu membaca dengan baik apa yang mencukupi sholatnya. Bila ia tidak mampu membaca apa yang mencukupi sholatnya, maka tidak boleh mengimami. Bila ia mengimami, maka sholatnya sempurna, tetapi sholat orang yang ada di belakangnya yang mampu membaca dengan baik itu rusak. Demikianlah bila penguasa atau pemilik tempat tinggal termausk orang yang tidak mampau membaca dengan baik, maka sholat tidak mencukupi orang yang bermakmum dengannya.
Bila seseorang maju atas orang yang mempunyai kekuasaan dan yang mempunyai rumah di dalam rumahnya, tanpa izin dari salah satunya, maka aku memakruhkannya, tetapi tak wajib mengulangi baginya dan bagi orang yang sholat di belakangnya, karena perbuatan untuk maju bila itu salah, maka sholat itu sendiri telah tertunaikan.
Sama saja keimamahan seseorang di rumahnya, hamba dan merdeka, kecuali majikannya ada, maka rumah itu adalah rumah majikannya dan ia lebih berhak untuk menjadi imam.
Bila penguasa ada di rumah seseorang, maka penguasa itu lebih berhak untuk menjadi imam, karena rumahnya itu dari penguasa. Bila ada kota yang mempunyai masjid jami' tanpa ada penguasa, maka mana saja ahli fiqih dan Al Quran mengimami mereka, maka tidak aku makruhkan.
Kedudukan yang sama
[] Dari Malik bin Al Huwairits berkata : rosululloh SAW bersabda kepada kami, "Sholatlah kalian sebagaimana kalian lihat aku sholat. Bila waktu sholat telah datang, hendaklah salah seorang dari kalian beradzan dan yang tertua mengimami"
            Imam Asy Syafi’i berkata : Mereka adalah kaum yang datang bersama-sama, maka qiroah dan fiqih mereka dianggap sama, sehingga mereka diperintahkan untuk diimami oleh orang yang tertua. Berdasarkan itulah kami perintah mereka dan ini yang kami pergang. Kami perintahkan suatu kaum yang berkumpul di suatu tempat yang tak ada pemegang otoritasnya dan bukan di tempat tinggal dari salah seorang, untuk mendahulukan orang yang paling pandai dalam qiroah, paling faham fiqih dab paling tua umurnya. Bila semua itu tidak berkumpul pada salah seorang, lalu mereka mendahulukan orang yang paling faham fiqih yang dapat membaca Al Quran, sehingga ia membaca sesuatu yang mencukupi sholatnya, maka itu baik. Bila mereka mendahulukan orang yang paling pandai membaca dan yang mengetahui bagian fiqih yang wajib dalam sholat, maka itu baik. Mereka boleh mendahulukan keduanya atas orang yang paling tua umurnya. Dikatakan orang yang paling pandai dalam qiroah mengimami mereka hanyalah bahwa para imam yang telah lalu berislam ketika mereka besar, lalu mereka belajar fiqih sebelum mereka dapat membaca Al Quran, sedangkan generasi setelah mereka orang-orang yang mampu membaca Al Quran ketika masih kecil sebelum mereka belajar fiqih, maka orang yang faham fiqih dan mampu membaca sesuatu dari Al Quran lebih berhak untuk menjadi imam, karena kadang-kadang terjadi dalam sholat sesuatu yang diketahui bagaimana memecahkannya berdasarkan fiqih, tetapi tidak diketahui oleh orang yangtidak faham fiqih. Bila mereka sama dalam fiqih dan qiroah, maka yang paling tua umurnya mengimami  mereka. Nabi SAW memerintahkan orang yang paling tua untuk mengimami mereka berdasarkan pandanganku bahwa mereka serupa dalam qiroah dan ilmunya, sehingga beliau perintahkan orang yang paling tua untuk mengimami mereka.
Bila di antara mereka ada yang bernasab, lalu mereka mendahulukan orang yang tidak bernasab, maka itu mencukupi mereka.
 [] Rosululloh SAW bersabda, "Dahulukan Quraisy dan jangan kalian dahului mereka.
Aku suka mendahulukan orang yang hadir dari mereka karena mengikuti Rosululloh SAW.
[] Dari Ibn Juraij berkata : Aku bertanya kepada Atho', "Suatu kamum berkumpul di dalam safar, ada quraisy, arab, maula, hamba dan orang arab badui, manakah di antara mereka yang mengimami sahabat-sahabatnya?", jawab : "Orang yang mengimami mereka adalah orang yang paling faham fiqih. Bila mereka sama dalam fiqih, maka yang paling pandai qiroah. Bila mereka sama dalam hal qiroah dan fiqih, maka yang paling tua". Aku bertanya lagi, "Bila mereka sama dalam hal fiqih dan qiroah, sedangkan yang tertau adalah hamba, apakah ia boleh mengimami mereka karena sunnah? sehinga ia mengimami quraisy dan lain-lain", jawab, "Ya, mengapa mereka tidak diimami oleh orang yang paling faham fiqih, paling pandai dalam qiroah dan yang paling tua?"
[] Dari Nafi berkata : Sholat ditegakkan di masjid suatu kelompok di Madinah dan Ibn Umar mempunyai tanah di dekat masjid itu, sedangkan imam masjid itu adalah maulanya dan tempat tinggal maulanya dan para sahabatnya di sana. Ketika Abdullah bin Umar mendengar adzan, ia datang untuk menyaksikan sholat bersama mereka, maka berkata maulanya kepadanya, "Maju dan sholatlah!", maka berkata Abdullah, "Engkau lebih berhak sholat di masjidmu dibandingkan aku", maka sholatlah maula pemilik masjid itu.
Imam Asy Syafi’i berkata : Pemilik masjid adalah seperti pemilik tempat tinggal, sehingga aku makruhkan seseorang mendahuluinya kecuali penguasa.
Barang siapa di antara para lelaki ada orang yang mengimami, yang termasuk aku nmakruhkan keimamahannya, lalu sholat ditegakkan, maka keimamahannya mencukupi. Namun yang terbaik adalah seperti yang telah aku jelaskan berupa mendahulukan ahli fiqih, Al Quran, tua umurnya dan nasab.
Barang siapa di antara orang yang baligh muslim mengerjakan sholat, maka sholatnya mencukupi dan sholat orang yang di belakangnya juga mencukupi, walaupun ia tidak terpuji keadaan agamanya. Para sahabat Nabi SAW di belakang orang yang tidak terpuji perbuatannya berupa penguasa dan lain-lain.
[] Dari Nafi bahwa Abdullah bin Umar menyendiri di Mina pada saat peperangan Ibnuz Zubair dan Al Hajjaj pun di Mina, maka ia sholat bersama Al Hajjaj.
Sholat di belakang orang yang tidak mengimaminya
Imam Asy Syafi’i berkata : Bila seseorang memulai sholat untuk dierinya sendiri tanpa niat mengimami orang lain, lalu datang jamaah atau satu orang sholat dengan sholatnya, maka sholatnya mencukupi mereka dan ia sebagai imam mereka. Tak ada perbedaan antara ia dan seseorang yang niat sholat untuk mereka.
Imam yang dibenci oleh suatu kaum
Imam Asy Syafi’i berkata : Dikatakan bahwa Alloh tidak menerima sholatnya orang yang mengimami suatu kaum dalam keadaan mereka membencinya, tidak juga sholatnya istri dalam keadaan suaminya marah kepadanya dan tidak juga sholatnya budak yang lari dari tuannya hingga kembali. Yang dimaksud adalah seseorang selain pemegang otoritas mengimami jamaah yang membencinya, maka aku makruhkan itu untuk menjadi imam. Tetapi itu tidak apa-apa bagi makmum, karena makmum tidak mengadakan sesuatu yang makruh untuknya dan sholat makmum dalam kondisi seperti ini mencukupi dan setahuku imam tidak wajib mengulangi, karena ketidakbaikannya dalam hal maju menjadi imam tidak menghalangi ditunaikannya sholat, walaupun aku takut dalam hal majunya itu.
Demikian juga istri yang dimarahi oleh suaminya. Demikian juga hamba yang lari yang aku takuti dalam perbuatan mereka, tetapi tidak wajib bagi salah satu mereka untuk mengulangi sholat yang dikerjakan pada kondisi seperti itu.
Demikian juga seseorang yang keluar untuk merampok, meminum khamr atau keluar untuk bermaksiat, yang aku takuti dalam perbuatannya. Bila ia sholat pada waktunya, maka aku tidak wajibkan ia untuk mengulanginya. Bila secara sukarela mengulanginya, bila ia meninggalkan perbuatan itu, maka tidak aku makruhkan.
Aku makruhkan seseorang yang memegang otoritas untuk suatu kaum, sedangkan mereka membencinya. Bila ia memegang otoritas atas mereka dan kebanyakan dari mereka tidak membencinya, tetapi sedikit yang membencinya, maka tidak aku makruhkan, kecuali dari aspek kemakruhan otoritas secara global, yaitu tidak tertutup kemungkinan seseorang yang memegang otoritas, sedikit atau banyak di antara mereka membencinya, tetapi pertimbangan dalam hal ini hanyalah pada orang umum yang banyak bukan pada orang khusus yang sedikit.
Secara global, aku makruhkan otoritas pada semua kondisi. Bila seseorang memegang otoritas atas suatu kaum, maka ia tidak menerima kesetiaan mereka hingga ia bertanggung jawab terhadap otoritas pada semua kondisi, memegang amanat atas orang yang ia pegang otoritasnya untuk memihaknya ketika musuhnya menimpakan sesuatu yang tidak hak kepadanya, waspada, tidak menipu, menjaga diri dari harta dan hukum mereka dengan melaksanakan yang hak. Bila salah satu dari ini kurang, maka tidak boleh memegang otoritas, dan tidak pula bagi orang yang mengenalnya untuk memberinya otoritas.
Kewajiban Imam
[] Dari Abu Umamah berkata : Aku mendengar Rosululloh SAW bersabda, "Tidak boleh imam sholat dengan suatu kaum, lalu ia khususkan doa untuk dirinya sendiri tanpa mereka"
Demikian yang aku sukai untuk imam. Bila ia tidak lakukan, tetapi ia tunaikan sholat pada waktunya, maka itu mencukupinya dan mereka. Pada imam ada kekurangan dalam hal mengkhususkan dirinya sendiri tanpa mereka dan meninggalkan untuk memelihara sholat di awal waktunya dengan sempurna ruku dan sujudnya.
[] Dari Abu Hurairoh bahwa Rosululloh SAW bersabda, "Bila salah seorang dari kalian sholat dengan orang-orang, maka ringankan, karena di antara mereka ada yang sakit dan lemah. Bila ia sholat untuk dirinya sendiri, maka panjangkan sesuai kehendaknya"
[] Diriwayatkan dari Nabi SAW bahwa beliau merupakan orang yang paling ringan sholatnya untuk orang-orang dan paling panjang sholatnya untuk diri sendiri.
[] Dari Anas bin Malik berkata : Aku tidak pernah sholat di belakang seseorang yang lebih ringan dan tidak lebih sempurna sholatnya dibandingkan Rosululloh SAW.
Imam Asy Syafi’i berkata : Aku suka imam meringankan sholat dan menyempurnakannya seperti yang dikatakan Anas dan orang selainnya. Bila imam buru-buru dari menunaikan hal yang aku sukai berupa menyempurnakan atau melebihi hal yang aku sukai berupa menyempurnakan dengan memberatkan, maka aku makruhkan, tetapi ia tidak wajib mengulangi dan juga tidak atas orang yang di belakangnya bila imam melakukan kewajiban yang paling sedikit dari sholatnya.
Sifat para imam
[] Dari Ibn Syihab bahwa sampai kepadanya Rosululloh SAW bersabda, "Dahulukanlah Quraisy dan jangan kalian dahului mereka. Belajarlah dari Quraisy dan jangan kalian ajari mereka"
[] Dari Hakim bin Abi Hakim bahwa ia mendengar Umar bin Abdul Aziz dan Ibn Syihab berkata : Rosululloh SAW bersabda, "Barang siapa menghinakan Quraisy, maka akan Alloh hinakan"
[] Dari Al Harits bin Abdirrahman bahwa sampai kepadanya Rosululloh SAW bersabda, "Jikalau tidak Quraisy akan sombong, maka akan aku kabarkan apa yang ada di sisi Alloh"
[] Dari Abu Hurairoh bahwa Rosululloh SAW bersabda, "Jikalau tidak karena hijrah, sungguh aku termasuk orang Anshor. Jikalau manusia melewati suatu lembah, sungguh aku lewati lembah Anshor"
[] Berkata Al Jurjani di dalam haditsnya bahwa Rosululloh Saw berdoa, "Ya Alloh, ampunilah Anshor, anak-anak Anshor dan anak-anak dari anak-anak Anshor"
Musafir mengimami orang-orang mukim
[] Dari Salim dari bapaknya bahwa Rosululloh Saw sholat di Mina dua rokaat, Abu Bakar dan Umar juga.
Imam Asy Syafi’i berkata : Demikianlah aku suka imam sholat dalam keadaan safar atau mukim, tidak mewakilkan ke selainnya dan memerintahkan orang-orang mukim di belakangnya untuk menyempurnakan sholat, kecuali mereka telah faham, maka cukuplah dengan pemahaman mereka.
Bila para musafir dan orang-orang yang mukim berkumpul, lalu ada pemegang otoritas di antara kedua kelompok itu, maka ia sholat dengan mereka baik dalam keadaan safar atau mukim. Bila ia mukim, lalu ia menunjuk orang lain, maka ia sholat dengan mereka. Aku lebih suka ia memerintahkan orang mukim dan tidak tidan menyerahkan keimamahan kecuali kepada orang yang tidak mengqoshor. Bila ia perintahkan musafir, maka aku makruhkan, bila orang yang sholat di belakangnya itu mukim dan orang mukim itu meneruskan sholatnya musafir, tetapi ia tidak wajib mengulangi. Bila di antara mereka tidak ada pemegang otoritas, maka aku lebih suka orang mukim mengimami mereka, supaya sholat mereka semua dengan imam. Para musafir mengakhirkan jamaah dan menyempurnakan bilangan sholat. Bila mereka mendahulukan musafir mengimami mereka, maka itu mencukupi mereka dan orang-orang yang mukim meneruskan sholatnya musafir bila diqoshor dan bila sempurna, maka sholat mereka mencukupi. Bila musafir mengimami orang-orang yang mukim dengan menyempurnakan sholat, maka itu mencukupinya dan sholatnya orang-orang mukim dan para musafir yang ada di belakangnya juga mencukupi mereka.
Seseorang imam yang tidak dikenal
Imam Asy Syafi’i berkata : Bila suatu kaum dalam safar atau di rumah, menjadikan seseorang yang tidak  mereka kenal sebagai imam lalu ia mendirikan sholat, maka sholat mereka mencukupi. Bila mereka ragu apakah ia muslim atau non muslim, maka sholat mereka mencukupi. Bila ia mendirikan sholat, maka ia lahiriahnya adalah muslim hingga ia tahu bahwa ia non muslim. Bila mereka mengetahuinya non muslim dan mereka termasuk yang mengetahui dengan pengetahuan yang umumnya keislamannya tidak tersembunyi bagi mereka, dan bila memeluk islam, lalu sholat, kemudian mereka sholat di belakangnya di masjid jamaah atau di lapangan, maka sholat mereka bersamanya tidak mencukupi, kecuali mereka bertanya kepadanya : apak engkau memeluk islam sebelum sholat atau orang yang mereka percaya memberitahu mereka bahwa ia muslim sebalum sholat. Bila ia memberitahu bahwa ia muslim sebelum sholat, maka sholat mereka mencukupi.
Bila mereka sholat bersamanya berdasarkan pengetahuan mereka tentang kesyirikannya, tetapi mereka tidak tahu keislamannya sebelum sholat, lalu ia memberitahu mereka bahwa ia telah memeluk islam sebelumnya, maka sholat mereka tidak mencukupi, karena tidak boleh mereka mengikutinya berdasarkan pengetahuan mereka tentang kekafirannya dan tidak tahu keislamannya sebelum mengikutinya.
Bila mereka sholat dengan seseorang berkali-kali, lalu ia memberitahu mereka bahwa ia bukan muslim, atau mereka tahu dari orang lain, maka mereka ulangi semua sholat yang dikerjakan di belakangnya. Demikian juga bila ia memeluk islam, lalu murtad dari islam dan sholat bersama mereka dengan kemurtadannya sebelum kembali lagi ke islam, maka mereka ulangi sholat yang dikerjakan bersamanya.
Imamah perempuan
            Imam Asy Syafi’i berkata : Bila seorang perempuan sholat mengimami para lelaki, para perempuan dan anak laki-laki, maka sholatnya para perempuan mencukupi, tetapi sholatnya para lelaki dan anak laki-laki tidak, karena Alloh menjadikan para lelaki sebagai pemimpin atas para perempuan. Tidak boleh perempuan menjadi imam untuk para lelaki selamanya. Demikian bila di antara orang yang sholat dengan perempuan itu khuntsa musykil, maka sholatnya tidak mencukupi bersama perempuan itu. Bila khuntsa musykil sholat bersama perempuan dan ia tidak menunaikan sholatnya hingga jelas bahwa dia itu adalah perempuan, maka aku suka ia mengulangi sholatnya dan aku kira sholatnya tidak mencukupi, karena ketika ia sholat bersama perempuan, ia tidak termasuk orang yang boleh menjadikan dia imam.
[] Dari Ammar Ad Duhni dari seorang perempuan kaumnya yang bernama Hujairoh bahwa Ummu Salamah mengimami mereka dengan berdiri di tengah.
[] Dari Aisyah bahwa ia sholat asar dengan  para wanita dengan berdiri di tengah.
[] Dari Shofwan berkata : Termasuk sunnah seorang perempuan sholat dengan para perempuan untuk berdiri di tengah.
Imam Asy Syafi’i berkata : Perempuan boleh mengimami para perempuan baik di sholat wajib atau lainnya. Aku perintahkan ia berdiri di tengah barisan (shaf). Bila bersamanya ada banyak perempuan, maka aku perintahkan barisan kedua didirikan di belakang barisannya. Demikian seterusnya barisan-barisan lain dan ia bariskan mereka pada barisan-barisan para lelaki bila jumlah perempuan banyak, tidak berbeda dengan para lelaki untuk barisan-barisan perempuan, kecuali perempuan berdiri di tengah, merendahkan suara takbir dan dzikir yang dikeraskan dalam sholat berupa Al Quran dan lainnya.
Bila perempuan berdiri di di depan para perempuan, maka sholatnya mencukupi dan juga sholat orang di belakangnya.
Aku lebih suka para perempaun tidak diimami kecuali oleh perempuan merdeka, karena ia sholat dengan menutup kepalanya. Bila budak perempuan mengimami para perempuan merdeka dengan tertutup atau terbuka kepalanya, maka sholatnya dan sholat mereka mencukupi, karena ini merupakan kewajibannya dan itu kewajiban mereka.
Imamah orang buta
[] Dari Mahmud bin Ar Robi bahwa Itban bin Malik mengimami kaumnya padahal ia buta. Ia katakan kepada Rosululloh SAW, "Sungguh gelap, hujan dan banjir, sedangkan saya merupakan laki-laki buta. Ya Rosululloh, sholatlah di rumahku di suatu tempat yang akan aku jadikan musholla!" Rosululloh SAW datang, sabdanya, "Di mana engkau suka mengerjakan sholat?, lalu ia memberikan isyarat pada suatu tempat di rumahnya, maka Rosululloh SAW pun sholat di sana.
[] Dari Mahmud bin Ar Robi bahwa Itban bin Malik mengimami kaumnya, padahal ia buta.
[] Imam Asy Syafi’i berkata ; Aku mendengar sejumlah ahli ilmu menyebutkan bahwa Rosululloh SAW menjadikan Ummu Maktum imam, padahal ia buta, lalu ia dholat dengan orang-orang pada sejumlah peperangan.
Imam Asy Syafi’i berkata : Aku suka imamah orang buta. Orang buta bila ditunjukkan ke arah qiblat dengan tepat, maka lebih pantas ia tidak disibukkan dengan sesuatu yang terlihat oleh kedua matanya. Siapa yang mengimami orang yang sehat matanya atau orang buta, lalu ia dirikan sholat, maka sholatnya mencukupi.
Aku tidak pilih imamah orang buta untuk orang yang sehat matanya, karena kebanyakan orang yang dijadikan imam oleh Rosululloh SAW adalah bisa melihat, dan aku juga tidak pilih imamah orang yang sehat matanya untuk orang buta, karena Rosululloh SAW mendapatkan sejumlah orang-orang yang sehat matanya yang beliau perintahkan untuk menjadi imam lebih banyak dibandingkan jumlah orang nuta yang beliau perintah.
Shalat Dalam Perjalanan
Ciri khas syariat Islam adalah keringanan dan kemudahan yang tersebar di hampir semua bagian ibadah. Salah satunya adalah keringanan untuk menjama’ dan mengqashar shalat. Menjama’ adalah melakukan dua shalat dalam satu waktu. Misalnya, shalat Zhuhur dan shalat Ashar dikerjakan di waktu Zhuhur atau di waktu Ashar. Sedangkan mengqashar adalah mengurangi jumlah rakaat shalat ruba'iyah (yang jumlah rakaatnya empat) menjadi dua rakaat.
Namun semua keringanan itu punya aturan, sejumlah syarat dan ketentuan untuk bisa dilakukan. Tidak boleh asal gabung atau asal mengurangi begitu saja.
I. Shalat Jama'
Ada dua jenis jama', yang pertama disebut jama’ taqdim dan yang kedua disebut jama’ ta'khir. Jama’ taqdim adalah melakukan dua shalat pada waktu shalat yang pertama. Jama’ tadim ini hanya ada dua saja. yaitu shalat Zhuhur dan shalat Ashar dilakukan pada waktu Zhuhur. Lalu shalat Maghrib dan shalat Isya' dilakukan pada waktu Maghrib.Di luar keduanya, tidak ada jama’ lainnya.
A. Hal-hal Yang Membolehkan Jama'
Dalam keadaan safar yang panjang sejauh orang berjalan kaki atau naik kuda selama dua hari. Para ulama kemudian mengkonversikan jarak ini menjadi 89 km atau tepatnya 88,704 km.
Hujan yang turun membolehkan dijama'nya Mahgrib dan Isya' di waktu Isya, namun tidak untuk jama’ antara Zhuhur dan Ashar. Dengan dalil :
إِنَّ مِنَ السُنَّةِ إِذَا كَانَ يَوْمُ مُطِير أَنْ يجَمَعَ بَيْنَ المَغْرِبِ وَالعِشَاءِ رواه الأثرم  
 Sesungguhnya merupakan sunnah bila hari hujan untuk menjama’ antara shalat Maghrib dengan Isya' (HR. Atsram)
Keadaan sakit menurut Imam Ahmad bisa membolehkan seseorang menjama’ shalat. Dalilnya adalah hadits nabawi
كَانَ النَّبِيَُ r جَمَعَ مِنْ غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ مَطَرٍ
Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjama’ shalat bukan karena takut juga bukan karena hujan.
B. Syarat Jama’ Taqdim
Untuk dibolehkan dan sah-nya jama’ taqdim, paling tidak harus dipenuhi 4 syarat. Bila salah satu syarat ini tidak terpenuhi, tidak sah bila dilakukan jama’ taqdim.
1. Niat Sejak Shalat Yang Pertama
Misalnya kita menjama’ shalat Zhuhur dengan shalat Ashjar di waktu Zhuhur, maka sejak berniat shalat Zhuhur kita juga harus sudah berniat untuk menjama’ dengan Ashar. Niat untuk menjama’ ini masih dibolehkan selama shalat Zhuhur belum selesai. Jadi batas kebolehan berniatnya hingga sebelum mengucapkan salam dari shalat Zhuhur. Bila selesai salam kita baru berniat untuk menjama', jama taqdim tidak boleh dilakukan. Sehingga shalat Ashar hanya boleh dilakukan nanti bila waktu Ashar telah tiba.
2. Tertib
Misalnya kita menjama’ shalat Maghrib dengan shalat Isya' dengan taqdim, yaitu di waktu Maghrib, maka keduanya harus dilakukan sesuai dengan urutan waktunya. Harus shalat Maghrib dulu yang dikerjakan baru kemudian shalat Isya'. Bila shalat Isya' yang dikerjakan terlebih dahulu, maka tidak sah hukumnya.
Namun bila bukan jama’ taqdim, dimungkinkan untuk melakukannnya dengan terbalik, yaitu shalat Isya' dulu baru shalat Maghirib. Meski pun tetap lebih utama bila dilakukan dengan tertb urutan waktunya.
3. Al-Muwalat (Bersambung)
Maksudnya antara shalat yang awal dengan shalat kedua tidak boleh terpaut waktu yang lama. Boleh diselingi sekadar lama waktu orang melakukan shalat dua rakaat yang ringan. Juga boleh diselingi dengan mengambil wudhu'. Tapi tidak boleh bila diselingi pekerjaan lain dalam waktu yang terlalu lama.
Disunnahkan di antara jeda waktu itu untuk mengulangi adzan dan iqamah, tapi bukan shalat sunnah. Sebab pada hakikatnya kedua shalat ini disatukan. Ketiga syarat ini berlaku mutlak untuk jama’ taqdim namun untuk jama’ ta'khir bukan menjadi syarat, hanya menjadi sunnah saja.
4. Masih Berlangsungnya Safar Hingga Takbiratul Ihram Shalat Yang Kedua
Misalnya kita menjama’ taqdim shalat Maghrib dengan Isya' di waktu Maghrib, maka pada saat Isya' kita harus masih dalam keadaan safar atau perjalanan. Paling tidak pada saat takbiratul hram shalat Isya'.
Hal itu terbayang kalau kita melakukannya di kapal laut misalnya. Kapal itu harus masih dalam pelayaran pada saat kita takbiratul ihram shalat Isya. Tidak mengapa bila selama shalat Isya itu, kapal sudah merapat ke pelabuhan negeri kita.
B. Syarat Jama’ Ta'khir
Sedangkan syarat dibolehkannya jama’ ta'khir hanya ada dua saja. Yaitu adalah :
1. Berniat Untuk Menmaja' Ta'khir Sebelum Habisnya Waktu Shalat Yang Pertama
Misalnya kita berniat untuk menjama’ shalat Maghrib dengan Isya di waktu Isya', maka sebelum habis waktu Maghrib, kita wajib untuk berniat untuk menjama’ takhir shalat Maghrib di waktu Isya'. Niat itu harus dilakuakan sebelum habisnya waktu shalat Maghrib.
2. Safar Harus Masih Berlangsung Hingga Selesainya Shalat Yang Kedua.
Kita masih harus dalam perjalanan hingga selesai shalat Maghrib dan Isya'. Tidak boleh jama’ ta'khir itu dilakukan di rumah setelah safar sudah selesai. Sebab syarat menjama’ shalat adalah safar, maka bila safar telah selesai, tidak boleh lagi melakukan jama'. Oleh karena itu, bila kita mau menjama’ ta'khir, jangan lakukan di rumah, melainkan sebelum sampai ke rumah atau selama masih dalam kondisi perjalanan.
Bolehkah Shalat Isya' Dulu Baru Maghrib?
Bila jama’ taqdim, tidak boleh mendahulukan shalat Isya', tapi boleh bila jama’ ta'khir. Namun tetap lebih utama bila dilakukan sesuai urutan shalatnya. Kecuali ada uzdur tertentu yang tidak memungkinkan mendahulukan shalat Maghirb. Misalnya, di waktu Isya di suatu masjid dimana orang-orang sedang shalat Isya', tidak mungkin para musafir yang singgah mengerjakan shalat  Maghrib dengan berjamaah.
II. Shalat Qashar
Allah SWT berfirman di dalam Al-quran al-Kariem tentang keringanan bagi orang yang sedang dalam perjalanan untuk mengurangi jumlah bilangan rakaat shalat. Pengurangan bilangan rakaat ini disebut juga dengan istilah Qashr. Yaitu pada shalat fardhu yang jumlah rakaatnya empat dikurangi menjadi dua rakaat. Sedangkan yang jumlahnya tiga rakaat (shalat Maghrib) dan dua rakaat (shalat Shubuh) tidak ada pengurangan jumlah rakaat.
1. Dasar dari Al-Quran
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُواْ مِنَ الصَّلاَةِ إِنْ خِفْتُمْ أَن يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُواْ إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُواْ لَكُمْ عَدُوًّا مُّبِينًا
Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar shalat, jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.(QS. An-Nisa : 110)
2. Dasar dari Sunnah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
 Dari ‘Aisah radhiyallahu ‘anhu berkata : “Awal diwajibkan shalat adalah dua rakaat, kemudian ditetapkan bagi shalat safar dan disempurnakan ( 4 rakaat) bagi shalat hadhar (tidak safar)” (Muttafaqun ‘alaihi)
Dari ‘Aisah radhiyallahu ‘anhu berkata:” Diwajibkan shalat 2 rakaat kemudian Nabi hijrah, maka diwajibkan 4 rakaat dan dibiarkan shalat safar seperti semula (2 rakaat)” (HR Bukhari)
Dalam riwayat Imam Ahmad menambahkan :
“Kecuali Maghrib, karena Maghrib adalah shalat witir di siang hari dan shalat Subuh agar memanjangkan bacaan di dua rakaat tersebut”  
B. Kapankah Dibolehkan Menjama` / Qashar Shalat?
Sebenarnya untuk membolehkan seseorang menjama` shalatnya, ada beberapa syarat yang harus terpenuhi. Tidak sembarang keadaan bisa membolehkan jama` shalat, sebab kewajiban shalat itu sudah memiliki waktu yang tetap dan pasti. Dan dimana pun seorang muslim mendapatkan waktu shalat, maka disitu dia bisa melakukan shalat. Hal ini sangat jauh berbeda dengan bentuk ibadah ahli kitab yang diwajibkan untuk ibadah HANYA didalam rumah ibadahnya yang khusus. Tidak boleh dilakukan di sembarang tempat.
Buat umat Muhammad, bumi telah dijadikan suci, baik untuk tayammum atau pun untuk melakukan shalat. Kapan pun seorang muslim mendengar Adzan, pada prinsipnya dia bisa langsung mengerjakan shalat di tempat itu. Sebagaimana hadits nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berikut ini :
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ اَلنَّبِيَّ r قَالَ وَجُعِلَتْ لِي اَلارْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا, فَأَيُّمَا رَجُلٍ أَدْرَكَتْهُ اَلصَّلاةُ فَلْيُصَلِّ
Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu bahwa nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,”Telah dijadikan bumi ini bagiku dan bagi umatku sebagai masjid dan suci. Dimana pun umatku mendapatkan waktu shalat, maka dia suci. (HR. Bukhari dan Muslim)
[1] Tidak ada air? Tayammum atau wudhu pakai air di botol minuman kemasan.
[2] Tidak ada masjid/mushalla? Boleh di atas tanah, rumput, trotoar, gang, gudang atau apapun.
[3] Baju kotor? Kotor itu bukan najis dan shalat tetap sah walau baju kotor belepotan lumpur, oli, debu atau cat.
[4] Tidak ada waktu? Shalat itukan cuma beberapa gerakan kecil yang paling panjang cuma 4 rakaat. Total waktu yang dibutuhkan per rakaatnya kurang lebih satu menit. Jadi shalat yang paling panjang itu hanya butuh maksimal 4 menit saja. Ini waktu yang lebih singkat dari menghabiskan sebatang rokok, atau waktu yang lebih cepat dari berjalan bolak balik ke toilet.
[5] Tidak mau? Nah inilah satu-satunya alasan untuk tidak shalat atau untuk melalaikan kewajibannya.
Dengan demikian, hampir-hampir tidak ada alasan bagi setiap muslim untuk tidak shalat atau mengabung-gabung shalatnya, selama kondisi masih memungkinkan.
Diantara penyebab dibolehkannya jama` dan qashar adalah safar adalah :
1. Bepergian atau safar
Syarat yang harus ada dalam perjalanan itu menurut ulama fiqih antara lain :
a.             Niat Safar
b.             Memenuhi jarak minimal dibolehkannya safar yaitu 4 burd (88, 656 km ). Sebagian ulama berbeda dalam menentukan jarak minimal.
c.             Keluar dari kota tempat tinggalnya
d.            Shafar yang dilakukan bukan safar maksiat
2. Sakit
Imam Ahmad bin Hanbal membolehka jama` karena disebabkan sakit. Begitu juga Imam Malik dan sebagian pengikut Asy-Syafi`iyyah.
Sedangkan dalam kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah dari mazhab Al-Hanabilah menuliskan bahwa sakit adalah hal yang membolehkan jama` shalat. Syeikh Sayyid Sabiq menukil masalah ini dalam Fiqhussunnah-nya.
Sedangkan Al-Imam An-Nawawi dari mazhab Asy-Syafi`iyyah menyebutkan bahwa sebagian imam berpendapat membolehkan menjama` shalat saat mukim (tidak safar) karena keperluan tapi bukan menjadi kebiasaan[1][58].
Pendapat ini antara lain dikemukakan oleh Ibnu Sirin dan Asyhab dari kalangan Al-Malikiyah. Begitu juga Al-Khattabi menceritakan dari Al-Quffal dan Asysyasyi al-kabir dari kalangan Asy-Syafi`iyyah.
Begitu juga dengan ibnul munzir yang menguatkan pendapat dibolehkannya jama` ini dengan perkataan Ibnu Abbas ra, “beliau tidak ingin memberatkan ummatnya”.
Allah SWT berfirman :
 وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
“Allah tidak menjadikan dalam agama ini kesulitan”. (QS. Al-Hajj : 78)
 لَيْسَ عَلَى الاعْمَى حَرَجٌ وَلا عَلَى الاعْرَجِ حَرَجٌ وَلا عَلَى الْمَرِيضِ حَرَجٌ
“Dan bagi orang sakit tidak ada kesulitan” (QS. Annur : 61)
3. Haji
Para jamaah haji disyariatkan untuk menjama` dan mengqashar shalat zhuhur dan Ashar ketika berga di Arafah dan di Muzdalifah dengan dalil hadits berikut ini :
 Dari Abi Ayyub al-Anshari ra. Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjama` Maghrib dan Isya` di Muzdalifah pada haji wada`. (HR. Bukhari 1674).  
4. Hujan
 Dari Ibnu Abbas RA. Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam shalat di Madinah tujuh atau delapan ; Zuhur, Ashar, Maghrib dan Isya`”. Ayyub berkata,”Barangkali pada malam turun hujan?”. Jabir berkata,”Mungkin”. (HR. Bukhari dan Muslim)[2][59]. 
 Dari Nafi` maula Ibnu Umar berkata,”Abdullah bin Umar bila para umaro menjama` antara maghrib dan isya` karena hujan, beliau ikut menjama` bersama mereka”. (HR. Ibnu Abi Syaibah)[3][60]. 
Hal seperti juga dilakukan oleh para salafus shalih seperti Umar bin Abdul Aziz, Said bin Al-Musayyab, Urwah bin az-Zubair, Abu Bakar bin Abdurrahman dan para masyaikh lainnya di masa itu. Demikian dituliskan oleh Imam Malik dalam Al-Muwattha` jilid 3 halaman 40.
Selain itu ada juga hadits yang menerangkan bahwa hujan adalah salah satu sebab dibolehkannya jama` qashar.
 Dari Ibnu Abbas ra. Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjama` zhuhur, Ashar, Maghrib dan Isya` di Madinah meski tidak dalam keadaan takut maupun hujan.” (HR. Muslim)[4][61]. 
5. Keperluan Mendesak
Bila seseorang terjebak dengan kondisi dimana dia tidak punya alternatif lain selain menjama`, maka sebagian ulama membolehkannya. Namun hal itu tidak boleh dilakukan sebagai kebiasaan atau rutinitas.
Dalil yang digunakan adalah dalil umum seperti yang sudah disebutkan diatas.
Allah SWT berfirman :
 “Allah tidak menjadikan dalam agama ini kesulitan”. (QS. Al-Hajj : 78)
Dari Ibnu Abbas ra, “beliau tidak ingin memberatkan ummatnya”.
 Dari Ibnu Abbas ra. Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjama` zhuhur, Ashar, Maghrib dan Isya` di Madinah meski tidak dalam keadaan takut maupun hujan.” (HR. Muslim)[5][62].   
C. Jarak Dibolehkan Jama` / Qashar
Para ulama berbeda pendapat tentang kebolehan menjama` shalat dilihat dari segi batas minimal jarak perjalanan.
1. Pendapat Pertama :
Imam Malik ra, Imam Asy-Syafi`i ra, Imam Ahmad bin Hanbal ra. dan lainnya mengatakan minimal berjarak 4 burud (4 farsakh). Para ulama sepakat menyatakan bahwa jarak 1 Farsakh itu sama dengan 4 mil. Dalam tahkik kitab Bidayatul Mujtahid dituliskan bahwa 4 burud itu sama dengan 88,704 km[6][63].
2. Pendapat Kedua :
Abu Hanifah dan Kufiyun mengatakan minimal perjalanan 3 hari.
3. Pendapat Ketiga :
Sedangkan Zahiri mengatakan tidak ada batas minimal seperti yang telah kami sebutkan di atas. Jadi mutlak safar, artinya berapa pun jaraknya yang penting sudah masuk dalam kriteria safar atau perjalanan.
Seorang musafir dapat mengambil rukhsoh shalat dengan mengqashar dan menjama’ jika telah memenuhi jarak tertentu.
 Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Dari Yahya bin Yazid al-Hana’i berkata, saya bertanya pada Anas bin Malik tentang jarak shalat Qashar? “Anas menjawab:” Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jika keluar menempuh jarak 3 mil atau 3 farsakh beliau shalat dua rakaat” (HR Muslim)

Dari Ibnu Abbas berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:” Wahai penduduk Mekkah janganlah kalian mengqashar shalat kurang dari 4 burd dari Mekah ke Asfaan” (HR at-Tabrani, ad-Daruqutni)[7][64]
 Dari Ibnu Syaibah dari arah yang lain berkata:” Qashar shalat dalam jarak perjalanan sehari semalam”. 
Adalah Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu mengqashar shalat dan buka puasa pada perjalanan menepun jarak 4 burd yaitu 16 farsakh”. Ibnu Abbas menjelaskan jarak minimal dibolehkannya qashar shalat yaitu 4 burd atau 16 farsakh. 1 farsakh = 5541 meter sehingga 16 Farsakh = 88,656 km.
Dan begitulah yang dilaksanakan sahabat seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Umar. Sedangkan hadits Ibnu Syaibah menunjukkan bahwa qashar shalat adalah perjalanan sehari semalam. Dan ini adalah perjalanan kaki normal atau perjalanan unta normal. Dan setelah diukur ternyata jaraknya adalah sekitar 4 burd atau 16 farsakh atau 88,656 km. Dan pendapat inilah yang diyakini mayoritas ulama seperti imam Malik, imam asy-Syafi’i dan imam Ahmad serta pengikut ketiga imam tadi.
Kesimpulan :
Jarak dibolehkannya seseorang mengqashar dan menjama’ shalat, menurut jumhur ulama; yaitu pada saat seseorang menempuh perjalanan minimal 4 burd atau 16 farsakh atau sekitar 88, 656 km.
C. Syarat Menjama` / Mengqashar
Untuk dapat mengerjakan jama` dan qashar, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Yaitu :
1.      Niat Safar
2.      Memenuhi jarak minimal dibolehkannya safar yaitu 4 burd (88, 656 km )
3.      Keluar dari kota tempat tinggalnya
4.      Shafar yang dilakukan bukan safar maksiat
Dengan demikian, maka para ulama mensyaratkan bahwa shalat jama` dan qashar itu baru bisa dikerjakan bila telah melakukan perjalanan walau belum mencapai jarak itu. Sebagian lagi memberi batasan asal sudah keluar rumah.
D. Batasan Waktu Untuk Tetap Menjama` / Mengqashar
Batasan berapa lama seseorang boleh tetap menjama` dan mengqashar shalatnya, ada beberapa perbedaan pendapat di antara para fuqoha.
Imam Malik dan Imam As-Syafi`i berpendapat bahwa masa berlakunya jama` dan qashar bila menetap disuatu tempat selama 4 hari, maka selesailah masa jama` dan qasharnya.
Sedangkan Imam Abu Hanifah dan At-Tsauri berpendapat bahwa masa berlakunya jama` dan qashar bila menetap disuatu tempat selama 15 hari, maka selesailah masa jama` dan qasharnya.
Dan Imam Ahmad bin Hanbal dan Daud berpendapat bahwa masa berlakunya jama` dan qashar bila menetap disuatu tempat lebih dari 4 hari, maka selesailah masa jama` dan qasharnya.
Adapaun musafir yang tidak akan menetap maka ia senantiasa mengqashar shalat selagi masih dalam keadaan safar.
Ibnul Qoyyim berkata,
” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tinggal di Tabuk 20 hari mengqashar shalat”.
 Disebutkan Ibnu Abbas :” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaksanakan shalat di sebagian safarnya 19 hari, shalat dua rakaat. Dan kami jika safar 19 hari, shalat dua rakaat, tetapi jika lebih dari 19 hari, maka kami shalat dengan sempurna”. (HR. Bukhari)