SHALAT JAMA'AH DAN SAFAR
SHOLAT JAMAAH
Imam
Asy Syafi’i berkata : Alloh menyebutkan adzan untuk sholat, firman-Nya 'Bila
kalian menyeru untuk mengerjakan sholat, mereka menjadikannya ejekan dan
permainan' dan 'Bila diseur untuk sholat pada hari Jumat, maka bersegeralah
mengingat Alloh dan tinggalkan jual beli'.
Alloh
mewajibkan mendatangi Jumat dan Rosululloh memerintahkan adzan untuk
sholat-sholat wajib, maka kemungkinan diwajibkan mendatangi sholat jamaah pada
selain sholat jumat, sebagaimana diperintahkan mendatangi sholat jumat dan
meninggalkan jual beli, dan kemungkinan juga diserukan adzan supaya sholat
ditunaikan pada waktunya. Sungguh Rosululloh SAW telah menjama dalam keadaan
musafir dan mukim, baik takut atau tidak takut, dan Alloh berfirman 'Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu
hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari
mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila
mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat), maka
hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah
datang golongan yang kedua yang belum bersembahyang, lalu bersembahyanglah
mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata.
Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta
bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu
meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan
atau karena kamu memang sakit; dan siap siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah
menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu'.
Rosululloh
SAW memerintahkan orang yang mendatangi sholat untuk mendatanginya dengan tenag
dan memberikan rukhshoh untuk meninggalkan jamaah karena ada halangan.
[]
Abu Hurairah r.a. mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, "Demi Zat yang
diriku berada dalam genggamanNya (di bawah kekuasaan-Nya). Sungguh aku
bermaksud untuk memerintahkan mengumpulkan kayu bakar dan aku memerintahkan
untuk shalat lalu diazani shalat, kemudian aku menyuruh seseorang untuk
mengimami manusia dan aku mendatangi rumah orang-orang yang tidak menghadiri
shalat jamaah, lalu aku bakar rumah mereka. Demi Zat yang diriku berada dalam
genggamanNya, seandainya seseorang mengetahui bahwa dia mendapat tulang yang
gemuk (banyak dagingnya) atau mendapat dua paha kambing yang baik, niscaya ia
menyaksikan (ikut berjamaah) isya."
[]
Dari Abdurrahman bin Harmalah bahwa rosululloh SAW bersabda, "Perbedaan
antara kita dan kaum munafik adalah dalam hal menyaksikan (ikut berjamaah) isya
dan subuh. Mereka tidak mampu menyaksikan keduanya.
Imam
Asy Syafi’i berkata : Diserupakan apa yang Rosululloh sabdakan berupa maksud
untuk membakar rumah-rumah mereka dengan sabda beliau berkaitan dengan kaum
yang ketinggalan sholat isya karena nifaq. Karena itu aku tidak memberikan
rukhshoh bagi orang yang mampu sholat jamaah untuk meninggalkannya kecuali
karena ada halangan. Namun bila salah seorang ketinggalan, lalu ia kerjakan
sendirian, maka tidak wajib mengulanginya.
Tiap
sholat jamaah yang dikerjakan seseorang di rumahnya atau di masjid kecil, baik
jamaahnya sedikit atau banyak, maka mencukupi. Masjid besar dan sekiranya
banyak jamaahnya lebih aku sukai. Bila seseorang mempunyai masji yang biasa
digunakan untuk jamaah, lalu sholat di dalmnya terlewat, kemudian ia mendatangi
masjid jamaah lain, maka itu lebih aku sukai, tetapi bila ia tidak
mendatanginya dan sholat di masjid sendirian, maka itu baik. Bila masjid
mempunyai imam teratur, lalu sholat terlewat bagi seorang atau banyak orang,
maka mereka sholat sendiri-sendiri dan aku tidak suka mereka sholat jamaah di
dalamnya. Bila mereka melakukannya, maka jamaah itu mencukupi mereka. Aku
memaksruhkan itu bagi mereka hanyalah karena tidak dilakukan oleh salaf sebelum
kita, bahkan sebagian mereka mencelanya.
Keutamaan Jamaah
[]
Dari Ibn Umar bahwa Rosululloh SAW bersabda, "Sholat jamaah melebihi
sholat sendirian dengan 27 derajat"
[]
Dari Abu Hurairoh bahwa Rosululloh SAW bersabda, "Sholat jamaah lebih
utama dari sholat sendiran dengan 25 bagian"
Imam
Asy Syafi’i berkata : Tiga orang atau lebih bila salah seorang mengimami
mereka, maka itu jamaah. Aku harap bila ada dua orang, maka salah satunya
mengimami yang lain dan aku tidak suka salah seorang meninggalkan jamaah,
walaupun ia sholat dengan istrinya, budak lelakinya, budak perempuannya atau
sebagian anaknya di rumah.
Hal
yang menghalangi aku mengatakan : sholat seseorang tidak boleh dilakukan
sendirian ketika ia mampu berjamaah adalah karena Nabi SAW mengutamakan sholat
jamaah di atas sholat sendirian dan tidak mengatakan sholat sendirian tidak
mencukupi.
Sholat
jamaah hanyalah orang-orang yang mengerjakan sholat mengikuti seseorang. Bila
salah satu mengikuti seseorang, maka itu adalah sholat jamaah. Tiap kali jamaah
bertambah dengan imam, maka itu lebih aku sukai dan lebih dekat pada keutamaan.
Halangan jamaah
[]
Dari Ibn Umar bahwa ia beradzan di malam yang dingin dan berangin, lalu ia
katakan : Ingatlah, sholatlah kalian di tempat tinggal kalian, kemudian ia
berkata : Sungguh Rosululloh SAW memerintahkan muazzin bila malam dingin dan hujan
untuk berseru : Ingatlah, sholatlah kalian di tempat tinggal kalian
[]
Dari Ibn Umar bahwa Rosululloh SAW memerintahkan muazzinnya pada malam hujan
dan malam dingin berangin untuk berseru : Ingatlah, sholatlah kalian di tempat
tinggal kalian.
[]
Dari Abdillah bin Al Arqom bahwa ia suatu hari mengimami para sahabatnya, lalu
ia pergi untuk buang air, lalu kembali, katanya : Aku mendengar Rosululloh SAW
bersabda, "Bila salah seorang dari kalian merasakan ingin buang air, maka
dahulukanlah buang air sebelum sholat"
Sholat dengan
pemegang otoritas
[]
Dari Sahl bin Saad bahwa Rosululloh SAW pergi ke Bani Amr bin Auf untuk
mendamaikan di antara mereka dan datanglah waktu sholat, maka datang muazzin
kepada Abu Bakar, katanya, "Apakah engkau akan sholat dengan orang-orang?,
jawab, "Ya". Maka sholatlah Abu Bakar, lalu datang Rosululloh SAW
ketika orang-orang sedang sholat, maka beliau berdiri di shaf, orang-orang pun
bertepuk tangan, tetapi Abu Bakar tidak menoleh dalam sholatnya. Ketika semakin
banyak orang yang bertepuk tangan, ia lihat Rosululloh SAW, maka Rosululloh SAW
berisyarat kepada Abu Bakar untuk tetap ditempatnya, lalu Abu Bakar mengangkat
kedua tangannya, bertahmid karena apa yang Rosululloh SAW perintahkan, lalu Abu
Bakar mundur dan Rosululloh SAW maju sholat dengan orang-orang. Ketika selesai,
beliau bersabda, "Wahai Abu Bakar, apa yang mencegahmu tetap ketika aku
memerintahkanmu?, maka jawab Abu Bakar, "Tidak pantas bagi Ibn Abi Quhafah
sholat di hadapan Rosululloh SAW", lalu Rosululloh SAW bersada,
"Mengapa aku lihat kalian memperbanyak bertepuk tangan. Barang siapa dalam
sholatnya terjadi sesuatu, maka bertasbihlah. Tepuk tangan hanyalah untuk
perempuan"
Imam
Asy Syafi’i berkata ; Mencukupi bagi seorang laki-laki memajukan laki-laki
lain, atau ia maju, lalu sholat dengan suatu kaum tanpa perintah pemegang
otoritas sholat, sholat apapun itu berupa sholat jumat, wajib, atau sunnah,
bila tak ada pemegang otoritas di negeri itu. Demikian pula bila pemegang
otoritas itu sibuk, sakit, tidur atau terlambat sholat, karena Rosululloh SAW
sungguh-sungguh telah pergi untuk mendamaikan antara Bani Amr bin Auf, lalu
datang muazzin kepada Abu Bakar, maka ia maju untuk sholat.
[]
Rosululloh SAW pergi dalam perang Tabuk untuk buang air, lalu Abdurrahman bin
Auf maju sholat dengan mereka satu rokaat subuh dan Rosululloh SAW datang
mendapatkan rokaat kedua bersamanya, maka beliau sholat di belakang Abdurrahamn
bin Auf, lalu mengganti rokaat yang terlewat. Orang-orang pun terkejut karena
itu, maka Rosululloh SAW bersabda, "Sungguh kalian telah berbuat
baik", menginginkan mereka sholat pada waktunya, yakni awal waktu.
Imam
Asy Syafi’i berkata : Aku suka pada semua ini bila imam itu dekat. Aku suka
imam mewakilkan kepada orang untuk sholat dengan orang-orang bila ia terlambat
sholat, baik semua ini terjadi pada zaman fitnah atau tidak. Kecuali bila
mereka takut kepada penguasa, maka aku suka mereka menyegerakan perintah
penguasa sampai mereka takut hilangnya waktu. Bila mereka takut hilangnya
waktu, maka tak ada keleluasaan bagi mereka kecuali sholat dengan jamaah atau
sendiri-sendiri, baik dalam hal ini adalah jumah, hari raya atau lainnya. Sungguh Ali telah
sholat dengan orang-orag ketika Utsman dikepung.
Bila pemegang
otoritas masuk ke suatu negeri yang ia kuasai, maka pemegang otoritas lebih
berhak untuk menjadi imam.
Tidak boleh
seseorang maju atas penguasa dalam daerah kekuasaanya untuk sholat wajib dan
sunnah, tidak pula hari raya. Diriwayatkan bahwa penguasa lebih berhak untuk
sholat di daerah kekuasaanya. Bila penguasa memajukan orang lain, maka tidak
apa-apa dan pada saat ini ia mengimami hanyalah dengan perintah pemegang
otoritas.
Bila khalifah masuk
ke suatu negeri dan di negeri itu ada pemegang otoritas lain, maka khalifah
lebih berhak untuk sholat, karena pemegang otoritas negeri itu mempunyai
otoritas karena khalifah. Demikian pula khalifah masuk ke suatu negeri yang
dikuasai seseorang, maka khalifah lebih berhak. Bila tak ada khalifah, maka
pemegang otoritas suatu negeri lebih berhak untuk sholat.
[] Dari Ibn Masud
berkata : termasuk sunnnah tidak mengimami orang-orang kecuali pemilik rumah.
[] Diriwayatkan
bahwa segolongan sahabat Nabi Saw ada di rumah salah seorang dari mereka, lalu
sholat datang, maka pemilik rumah memajukan salahs eorang di antara mereka,
maka katanya, "Majulah, karena engkau lebih berhak menjadi imam di tempat
tinggalmu", maka ia pun maju.
Imam Asy Syafi’i
berkata : Aku memakruhkan seseorang yang tidak mempunyai kekuasaan mengimami
seseorang di tempat tinggalnya, kecuali orang itu memberikan izin. Bila ia mengizinkan, maka ia mengimami hanyalah karena perintahnya, maka
tidak apa-apa. Aku hanya memakruhkan ia mengimami tanpa peritahnya. Adapun
karena perintahnya, maka itu berarti ia meinggalkan haknya untuk menjadi imam.
Tidak
boleh bagi orang yang mempunyai kekuasaan dan tidak juga bagi pemilik tempat
tinggal mengimami hingga ia mampu membaca dengan baik apa yang mencukupi
sholatnya. Bila ia tidak mampu membaca apa yang mencukupi sholatnya, maka tidak
boleh mengimami. Bila ia mengimami, maka sholatnya sempurna, tetapi sholat
orang yang ada di belakangnya yang mampu membaca dengan baik itu rusak.
Demikianlah bila penguasa atau pemilik tempat tinggal termausk orang yang tidak
mampau membaca dengan baik, maka sholat tidak mencukupi orang yang bermakmum
dengannya.
Bila
seseorang maju atas orang yang mempunyai kekuasaan dan yang mempunyai rumah di
dalam rumahnya, tanpa izin dari salah satunya, maka aku memakruhkannya, tetapi
tak wajib mengulangi baginya dan bagi orang yang sholat di belakangnya, karena
perbuatan untuk maju bila itu salah, maka sholat itu sendiri telah tertunaikan.
Sama
saja keimamahan seseorang di rumahnya, hamba dan merdeka, kecuali majikannya
ada, maka rumah itu adalah rumah majikannya dan ia lebih berhak untuk menjadi
imam.
Bila
penguasa ada di rumah seseorang, maka penguasa itu lebih berhak untuk menjadi
imam, karena rumahnya itu dari penguasa. Bila ada kota yang mempunyai masjid
jami' tanpa ada penguasa, maka mana saja ahli fiqih dan Al Quran mengimami
mereka, maka tidak aku makruhkan.
Kedudukan yang sama
[]
Dari Malik bin Al Huwairits berkata : rosululloh SAW bersabda kepada kami,
"Sholatlah kalian sebagaimana kalian lihat aku sholat. Bila waktu sholat
telah datang, hendaklah salah seorang dari kalian beradzan dan yang tertua
mengimami"
Imam Asy Syafi’i berkata : Mereka
adalah kaum yang datang bersama-sama, maka qiroah dan fiqih mereka dianggap
sama, sehingga mereka diperintahkan untuk diimami oleh orang yang tertua.
Berdasarkan itulah kami perintah mereka dan ini yang kami pergang. Kami
perintahkan suatu kaum yang berkumpul di suatu tempat yang tak ada pemegang
otoritasnya dan bukan di tempat tinggal dari salah seorang, untuk mendahulukan
orang yang paling pandai dalam qiroah, paling faham fiqih dab paling tua
umurnya. Bila semua itu tidak berkumpul pada salah seorang, lalu mereka
mendahulukan orang yang paling faham fiqih yang dapat membaca Al Quran,
sehingga ia membaca sesuatu yang mencukupi sholatnya, maka itu baik. Bila
mereka mendahulukan orang yang paling pandai membaca dan yang mengetahui bagian
fiqih yang wajib dalam sholat, maka itu baik. Mereka boleh mendahulukan
keduanya atas orang yang paling tua umurnya. Dikatakan orang yang paling pandai
dalam qiroah mengimami mereka hanyalah bahwa para imam yang telah lalu berislam
ketika mereka besar, lalu mereka belajar fiqih sebelum mereka dapat membaca Al
Quran, sedangkan generasi setelah mereka orang-orang yang mampu membaca Al
Quran ketika masih kecil sebelum mereka belajar fiqih, maka orang yang faham
fiqih dan mampu membaca sesuatu dari Al Quran lebih berhak untuk menjadi imam,
karena kadang-kadang terjadi dalam sholat sesuatu yang diketahui bagaimana
memecahkannya berdasarkan fiqih, tetapi tidak diketahui oleh orang yangtidak
faham fiqih. Bila mereka sama dalam fiqih dan qiroah, maka yang paling tua
umurnya mengimami mereka. Nabi SAW
memerintahkan orang yang paling tua untuk mengimami mereka berdasarkan
pandanganku bahwa mereka serupa dalam qiroah dan ilmunya, sehingga beliau
perintahkan orang yang paling tua untuk mengimami mereka.
Bila
di antara mereka ada yang bernasab, lalu mereka mendahulukan orang yang tidak
bernasab, maka itu mencukupi mereka.
[] Rosululloh SAW
bersabda, "Dahulukan Quraisy dan jangan kalian dahului mereka.
Aku
suka mendahulukan orang yang hadir dari mereka karena mengikuti Rosululloh SAW.
[]
Dari Ibn Juraij berkata : Aku bertanya kepada Atho', "Suatu kamum
berkumpul di dalam safar, ada quraisy, arab, maula, hamba dan orang arab badui,
manakah di antara mereka yang mengimami sahabat-sahabatnya?", jawab :
"Orang yang mengimami mereka adalah orang yang paling faham fiqih. Bila
mereka sama dalam fiqih, maka yang paling pandai qiroah. Bila mereka sama dalam
hal qiroah dan fiqih, maka yang paling tua". Aku bertanya lagi, "Bila
mereka sama dalam hal fiqih dan qiroah, sedangkan yang tertau adalah hamba,
apakah ia boleh mengimami mereka karena sunnah? sehinga ia mengimami quraisy
dan lain-lain", jawab, "Ya, mengapa mereka tidak diimami oleh orang
yang paling faham fiqih, paling pandai dalam qiroah dan yang paling tua?"
[]
Dari Nafi berkata : Sholat ditegakkan di masjid suatu kelompok di Madinah dan
Ibn Umar mempunyai tanah di dekat masjid itu, sedangkan imam masjid itu adalah
maulanya dan tempat tinggal maulanya dan para sahabatnya di sana. Ketika
Abdullah bin Umar mendengar adzan, ia datang untuk menyaksikan sholat bersama
mereka, maka berkata maulanya kepadanya, "Maju dan sholatlah!", maka
berkata Abdullah, "Engkau lebih berhak sholat di masjidmu dibandingkan
aku", maka sholatlah maula pemilik masjid itu.
Imam
Asy Syafi’i berkata : Pemilik masjid adalah seperti pemilik tempat tinggal,
sehingga aku makruhkan seseorang mendahuluinya kecuali penguasa.
Barang
siapa di antara para lelaki ada orang yang mengimami, yang termasuk aku
nmakruhkan keimamahannya, lalu sholat ditegakkan, maka keimamahannya mencukupi.
Namun yang terbaik adalah seperti yang telah aku jelaskan berupa mendahulukan
ahli fiqih, Al Quran, tua umurnya dan nasab.
Barang
siapa di antara orang yang baligh muslim mengerjakan sholat, maka sholatnya
mencukupi dan sholat orang yang di belakangnya juga mencukupi, walaupun ia
tidak terpuji keadaan agamanya. Para sahabat Nabi SAW di belakang orang yang
tidak terpuji perbuatannya berupa penguasa dan lain-lain.
[]
Dari Nafi bahwa Abdullah bin Umar menyendiri di Mina pada saat peperangan Ibnuz
Zubair dan Al Hajjaj pun di Mina, maka ia sholat bersama Al Hajjaj.
Sholat di belakang orang yang tidak
mengimaminya
Imam Asy Syafi’i
berkata : Bila seseorang memulai sholat untuk dierinya sendiri tanpa niat
mengimami orang lain, lalu datang jamaah atau satu orang sholat dengan
sholatnya, maka sholatnya mencukupi mereka dan ia sebagai imam mereka. Tak ada
perbedaan antara ia dan seseorang yang niat sholat untuk mereka.
Imam yang dibenci oleh suatu kaum
Imam Asy Syafi’i
berkata : Dikatakan bahwa Alloh tidak menerima sholatnya orang yang mengimami
suatu kaum dalam keadaan mereka membencinya, tidak juga sholatnya istri dalam
keadaan suaminya marah kepadanya dan tidak juga sholatnya budak yang lari dari
tuannya hingga kembali. Yang dimaksud adalah seseorang selain pemegang otoritas
mengimami jamaah yang membencinya, maka aku makruhkan itu untuk menjadi imam.
Tetapi itu tidak apa-apa bagi makmum, karena makmum tidak mengadakan sesuatu
yang makruh untuknya dan sholat makmum dalam kondisi seperti ini mencukupi dan
setahuku imam tidak wajib mengulangi, karena ketidakbaikannya dalam hal maju
menjadi imam tidak menghalangi ditunaikannya sholat, walaupun aku takut dalam
hal majunya itu.
Demikian
juga istri yang dimarahi oleh suaminya. Demikian juga hamba yang lari yang aku
takuti dalam perbuatan mereka, tetapi tidak wajib bagi salah satu mereka untuk
mengulangi sholat yang dikerjakan pada kondisi seperti itu.
Demikian
juga seseorang yang keluar untuk merampok, meminum khamr atau keluar untuk
bermaksiat, yang aku takuti dalam perbuatannya. Bila ia sholat pada waktunya,
maka aku tidak wajibkan ia untuk mengulanginya. Bila secara sukarela
mengulanginya, bila ia meninggalkan perbuatan itu, maka tidak aku makruhkan.
Aku
makruhkan seseorang yang memegang otoritas untuk suatu kaum, sedangkan mereka
membencinya. Bila ia memegang otoritas atas mereka dan kebanyakan dari mereka
tidak membencinya, tetapi sedikit yang membencinya, maka tidak aku makruhkan,
kecuali dari aspek kemakruhan otoritas secara global, yaitu tidak tertutup
kemungkinan seseorang yang memegang otoritas, sedikit atau banyak di antara
mereka membencinya, tetapi pertimbangan dalam hal ini hanyalah pada orang umum
yang banyak bukan pada orang khusus yang sedikit.
Secara
global, aku makruhkan otoritas pada semua kondisi. Bila seseorang memegang
otoritas atas suatu kaum, maka ia tidak menerima kesetiaan mereka hingga ia
bertanggung jawab terhadap otoritas pada semua kondisi, memegang amanat atas
orang yang ia pegang otoritasnya untuk memihaknya ketika musuhnya menimpakan
sesuatu yang tidak hak kepadanya, waspada, tidak menipu, menjaga diri dari
harta dan hukum mereka dengan melaksanakan yang hak. Bila salah satu dari ini
kurang, maka tidak boleh memegang otoritas, dan tidak pula bagi orang yang
mengenalnya untuk memberinya otoritas.
Kewajiban Imam
[]
Dari Abu Umamah berkata : Aku mendengar Rosululloh SAW bersabda, "Tidak
boleh imam sholat dengan suatu kaum, lalu ia khususkan doa untuk dirinya
sendiri tanpa mereka"
Demikian
yang aku sukai untuk imam. Bila ia tidak lakukan, tetapi ia tunaikan sholat
pada waktunya, maka itu mencukupinya dan mereka. Pada imam ada kekurangan dalam
hal mengkhususkan dirinya sendiri tanpa mereka dan meninggalkan untuk
memelihara sholat di awal waktunya dengan sempurna ruku dan sujudnya.
[]
Dari Abu Hurairoh bahwa Rosululloh SAW bersabda, "Bila salah seorang dari
kalian sholat dengan orang-orang, maka ringankan, karena di antara mereka ada
yang sakit dan lemah. Bila ia sholat untuk dirinya sendiri, maka panjangkan
sesuai kehendaknya"
[]
Diriwayatkan dari Nabi SAW bahwa beliau merupakan orang yang paling ringan
sholatnya untuk orang-orang dan paling panjang sholatnya untuk diri sendiri.
[]
Dari Anas bin Malik berkata : Aku tidak pernah sholat di belakang seseorang
yang lebih ringan dan tidak lebih sempurna sholatnya dibandingkan Rosululloh
SAW.
Imam
Asy Syafi’i berkata : Aku suka imam meringankan sholat dan menyempurnakannya
seperti yang dikatakan Anas dan orang selainnya. Bila imam buru-buru dari
menunaikan hal yang aku sukai berupa menyempurnakan atau melebihi hal yang aku
sukai berupa menyempurnakan dengan memberatkan, maka aku makruhkan, tetapi ia
tidak wajib mengulangi dan juga tidak atas orang yang di belakangnya bila imam
melakukan kewajiban yang paling sedikit dari sholatnya.
Sifat para imam
[]
Dari Ibn Syihab bahwa sampai kepadanya Rosululloh SAW bersabda,
"Dahulukanlah Quraisy dan jangan kalian dahului mereka. Belajarlah dari
Quraisy dan jangan kalian ajari mereka"
[]
Dari Hakim bin Abi Hakim bahwa ia mendengar Umar bin Abdul Aziz dan Ibn Syihab
berkata : Rosululloh SAW bersabda, "Barang siapa menghinakan Quraisy, maka
akan Alloh hinakan"
[]
Dari Al Harits bin Abdirrahman bahwa sampai kepadanya Rosululloh SAW bersabda,
"Jikalau tidak Quraisy akan sombong, maka akan aku kabarkan apa yang ada
di sisi Alloh"
[]
Dari Abu Hurairoh bahwa Rosululloh SAW bersabda, "Jikalau tidak karena
hijrah, sungguh aku termasuk orang Anshor. Jikalau manusia melewati suatu
lembah, sungguh aku lewati lembah Anshor"
[]
Berkata Al Jurjani di dalam haditsnya bahwa Rosululloh Saw berdoa, "Ya
Alloh, ampunilah Anshor, anak-anak Anshor dan anak-anak dari anak-anak
Anshor"
Musafir mengimami
orang-orang mukim
[]
Dari Salim dari bapaknya bahwa Rosululloh Saw sholat di Mina dua rokaat, Abu
Bakar dan Umar juga.
Imam
Asy Syafi’i berkata : Demikianlah aku suka imam sholat dalam keadaan safar atau
mukim, tidak mewakilkan ke selainnya dan memerintahkan orang-orang mukim di
belakangnya untuk menyempurnakan sholat, kecuali mereka telah faham, maka
cukuplah dengan pemahaman mereka.
Bila
para musafir dan orang-orang yang mukim berkumpul, lalu ada pemegang otoritas
di antara kedua kelompok itu, maka ia sholat dengan mereka baik dalam keadaan
safar atau mukim. Bila ia mukim, lalu ia menunjuk orang lain, maka ia sholat
dengan mereka. Aku lebih suka ia memerintahkan orang mukim dan tidak tidan
menyerahkan keimamahan kecuali kepada orang yang tidak mengqoshor. Bila ia
perintahkan musafir, maka aku makruhkan, bila orang yang sholat di belakangnya
itu mukim dan orang mukim itu meneruskan sholatnya musafir, tetapi ia tidak
wajib mengulangi. Bila di antara mereka tidak ada pemegang otoritas, maka aku
lebih suka orang mukim mengimami mereka, supaya sholat mereka semua dengan
imam. Para musafir mengakhirkan jamaah dan menyempurnakan bilangan sholat. Bila
mereka mendahulukan musafir mengimami mereka, maka itu mencukupi mereka dan
orang-orang yang mukim meneruskan sholatnya musafir bila diqoshor dan bila
sempurna, maka sholat mereka mencukupi. Bila musafir mengimami orang-orang yang
mukim dengan menyempurnakan sholat, maka itu mencukupinya dan sholatnya
orang-orang mukim dan para musafir yang ada di belakangnya juga mencukupi
mereka.
Seseorang imam yang
tidak dikenal
Imam
Asy Syafi’i berkata : Bila suatu kaum dalam safar atau di rumah, menjadikan
seseorang yang tidak mereka kenal
sebagai imam lalu ia mendirikan sholat, maka sholat mereka mencukupi. Bila
mereka ragu apakah ia muslim atau non muslim, maka sholat mereka mencukupi.
Bila ia mendirikan sholat, maka ia lahiriahnya adalah muslim hingga ia tahu
bahwa ia non muslim. Bila mereka mengetahuinya non muslim dan mereka termasuk
yang mengetahui dengan pengetahuan yang umumnya keislamannya tidak tersembunyi
bagi mereka, dan bila memeluk islam, lalu sholat, kemudian mereka sholat di
belakangnya di masjid jamaah atau di lapangan, maka sholat mereka bersamanya
tidak mencukupi, kecuali mereka bertanya kepadanya : apak engkau memeluk islam
sebelum sholat atau orang yang mereka percaya memberitahu mereka bahwa ia
muslim sebalum sholat. Bila ia memberitahu bahwa ia muslim sebelum sholat, maka
sholat mereka mencukupi.
Bila
mereka sholat bersamanya berdasarkan pengetahuan mereka tentang kesyirikannya,
tetapi mereka tidak tahu keislamannya sebelum sholat, lalu ia memberitahu
mereka bahwa ia telah memeluk islam sebelumnya, maka sholat mereka tidak
mencukupi, karena tidak boleh mereka mengikutinya berdasarkan pengetahuan
mereka tentang kekafirannya dan tidak tahu keislamannya sebelum mengikutinya.
Bila
mereka sholat dengan seseorang berkali-kali, lalu ia memberitahu mereka bahwa
ia bukan muslim, atau mereka tahu dari orang lain, maka mereka ulangi semua
sholat yang dikerjakan di belakangnya. Demikian juga bila ia memeluk islam,
lalu murtad dari islam dan sholat bersama mereka dengan kemurtadannya sebelum
kembali lagi ke islam, maka mereka ulangi sholat yang dikerjakan bersamanya.
Imamah perempuan
Imam
Asy Syafi’i berkata : Bila seorang perempuan sholat mengimami para lelaki, para
perempuan dan anak laki-laki, maka sholatnya para perempuan mencukupi, tetapi
sholatnya para lelaki dan anak laki-laki tidak, karena Alloh menjadikan para
lelaki sebagai pemimpin atas para perempuan. Tidak boleh perempuan menjadi imam
untuk para lelaki selamanya. Demikian bila di antara orang yang sholat dengan
perempuan itu khuntsa musykil, maka sholatnya tidak mencukupi bersama perempuan
itu. Bila khuntsa musykil sholat bersama perempuan dan ia tidak menunaikan sholatnya
hingga jelas bahwa dia itu adalah perempuan, maka aku suka ia mengulangi
sholatnya dan aku kira sholatnya tidak mencukupi, karena ketika ia sholat
bersama perempuan, ia tidak termasuk orang yang boleh menjadikan dia imam.
[]
Dari Ammar Ad Duhni dari seorang perempuan kaumnya yang bernama Hujairoh bahwa
Ummu Salamah mengimami mereka dengan berdiri di tengah.
[]
Dari Aisyah bahwa ia sholat asar dengan
para wanita dengan berdiri di tengah.
[]
Dari Shofwan berkata : Termasuk sunnah seorang perempuan sholat dengan para
perempuan untuk berdiri di tengah.
Imam
Asy Syafi’i berkata : Perempuan boleh mengimami para perempuan baik di sholat
wajib atau lainnya. Aku perintahkan ia berdiri di tengah barisan (shaf). Bila
bersamanya ada banyak perempuan, maka aku perintahkan barisan kedua didirikan
di belakang barisannya. Demikian seterusnya barisan-barisan lain dan ia
bariskan mereka pada barisan-barisan para lelaki bila jumlah perempuan banyak,
tidak berbeda dengan para lelaki untuk barisan-barisan perempuan, kecuali
perempuan berdiri di tengah, merendahkan suara takbir dan dzikir yang dikeraskan
dalam sholat berupa Al Quran dan lainnya.
Bila
perempuan berdiri di di depan para perempuan, maka sholatnya mencukupi dan juga
sholat orang di belakangnya.
Aku
lebih suka para perempaun tidak diimami kecuali oleh perempuan merdeka, karena
ia sholat dengan menutup kepalanya. Bila budak perempuan mengimami para
perempuan merdeka dengan tertutup atau terbuka kepalanya, maka sholatnya dan
sholat mereka mencukupi, karena ini merupakan kewajibannya dan itu kewajiban
mereka.
Imamah orang buta
[]
Dari Mahmud bin Ar Robi bahwa Itban bin Malik mengimami kaumnya padahal ia
buta. Ia katakan kepada Rosululloh SAW, "Sungguh gelap, hujan dan banjir,
sedangkan saya merupakan laki-laki buta. Ya Rosululloh,
sholatlah di rumahku di suatu tempat yang akan aku jadikan musholla!"
Rosululloh SAW datang, sabdanya, "Di mana engkau suka mengerjakan sholat?,
lalu ia memberikan isyarat pada suatu tempat di rumahnya, maka Rosululloh SAW
pun sholat di sana.
[]
Dari Mahmud bin Ar Robi bahwa Itban bin Malik mengimami kaumnya, padahal ia
buta.
[]
Imam Asy Syafi’i berkata ; Aku mendengar sejumlah ahli ilmu menyebutkan bahwa
Rosululloh SAW menjadikan Ummu Maktum imam, padahal ia buta, lalu ia dholat
dengan orang-orang pada sejumlah peperangan.
Imam
Asy Syafi’i berkata : Aku suka imamah orang buta. Orang buta bila ditunjukkan
ke arah qiblat dengan tepat, maka lebih pantas ia tidak disibukkan dengan
sesuatu yang terlihat oleh kedua matanya. Siapa yang mengimami orang yang sehat
matanya atau orang buta, lalu ia dirikan sholat, maka sholatnya mencukupi.
Aku
tidak pilih imamah orang buta untuk orang yang sehat matanya, karena kebanyakan
orang yang dijadikan imam oleh Rosululloh SAW adalah bisa melihat, dan aku juga
tidak pilih imamah orang yang sehat matanya untuk orang buta, karena Rosululloh
SAW mendapatkan sejumlah orang-orang yang sehat matanya yang beliau perintahkan
untuk menjadi imam lebih banyak dibandingkan jumlah orang nuta yang beliau
perintah.
Shalat Dalam Perjalanan
Ciri khas
syariat Islam adalah keringanan dan kemudahan yang tersebar di hampir semua
bagian ibadah. Salah satunya adalah keringanan untuk menjama’ dan
mengqashar shalat. Menjama’ adalah melakukan dua shalat dalam satu
waktu. Misalnya, shalat Zhuhur dan shalat Ashar dikerjakan di waktu Zhuhur atau
di waktu Ashar. Sedangkan mengqashar adalah mengurangi jumlah rakaat shalat
ruba'iyah (yang jumlah rakaatnya empat) menjadi dua rakaat.
Namun semua keringanan itu punya aturan,
sejumlah syarat dan ketentuan untuk bisa dilakukan. Tidak boleh asal gabung
atau asal mengurangi begitu saja.
I. Shalat Jama'
Ada dua jenis jama', yang pertama disebut jama’
taqdim dan yang kedua disebut jama’ ta'khir. Jama’ taqdim
adalah melakukan dua shalat pada waktu shalat yang pertama. Jama’ tadim
ini hanya ada dua saja. yaitu shalat Zhuhur dan shalat Ashar dilakukan pada
waktu Zhuhur. Lalu shalat Maghrib dan shalat Isya' dilakukan pada waktu
Maghrib.Di luar keduanya, tidak ada jama’ lainnya.
A. Hal-hal Yang Membolehkan Jama'
Dalam keadaan safar yang panjang sejauh orang
berjalan kaki atau naik kuda selama dua hari. Para ulama kemudian
mengkonversikan jarak ini menjadi 89 km atau tepatnya 88,704 km.
Hujan yang turun membolehkan dijama'nya Mahgrib
dan Isya' di waktu Isya, namun tidak untuk jama’ antara Zhuhur dan
Ashar. Dengan dalil :
إِنَّ
مِنَ السُنَّةِ إِذَا كَانَ يَوْمُ مُطِير أَنْ يجَمَعَ بَيْنَ المَغْرِبِ
وَالعِشَاءِ رواه الأثرم
Sesungguhnya merupakan sunnah bila hari hujan
untuk menjama’ antara shalat Maghrib dengan Isya' (HR. Atsram)
Keadaan sakit menurut Imam Ahmad bisa
membolehkan seseorang menjama’ shalat. Dalilnya adalah hadits nabawi
كَانَ
النَّبِيَُ r
جَمَعَ مِنْ غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ مَطَرٍ
Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjama’ shalat bukan
karena takut juga bukan karena hujan.
B. Syarat Jama’ Taqdim
Untuk dibolehkan dan sah-nya jama’ taqdim,
paling tidak harus dipenuhi 4 syarat. Bila salah satu syarat ini tidak
terpenuhi, tidak sah bila dilakukan jama’ taqdim.
1. Niat Sejak Shalat Yang Pertama
Misalnya kita menjama’ shalat Zhuhur
dengan shalat Ashjar di waktu Zhuhur, maka sejak berniat shalat Zhuhur kita
juga harus sudah berniat untuk menjama’ dengan Ashar. Niat untuk menjama’
ini masih dibolehkan selama shalat Zhuhur belum selesai. Jadi batas
kebolehan berniatnya hingga sebelum mengucapkan salam dari shalat Zhuhur. Bila
selesai salam kita baru berniat untuk menjama', jama taqdim tidak boleh
dilakukan. Sehingga shalat Ashar hanya boleh dilakukan nanti bila waktu Ashar
telah tiba.
2. Tertib
Misalnya kita menjama’ shalat Maghrib
dengan shalat Isya' dengan taqdim, yaitu di waktu Maghrib, maka keduanya harus
dilakukan sesuai dengan urutan waktunya. Harus shalat Maghrib dulu yang
dikerjakan baru kemudian shalat Isya'. Bila shalat Isya' yang dikerjakan
terlebih dahulu, maka tidak sah hukumnya.
Namun bila bukan jama’ taqdim,
dimungkinkan untuk melakukannnya dengan terbalik, yaitu shalat Isya' dulu baru
shalat Maghirib. Meski pun tetap lebih utama bila dilakukan dengan tertb urutan
waktunya.
3. Al-Muwalat (Bersambung)
Maksudnya antara shalat yang awal dengan shalat
kedua tidak boleh terpaut waktu yang lama. Boleh diselingi sekadar lama waktu
orang melakukan shalat dua rakaat yang ringan. Juga boleh diselingi dengan
mengambil wudhu'. Tapi tidak boleh bila diselingi pekerjaan lain dalam waktu
yang terlalu lama.
Disunnahkan di antara jeda waktu itu untuk
mengulangi adzan dan iqamah, tapi bukan shalat sunnah. Sebab pada hakikatnya
kedua shalat ini disatukan. Ketiga syarat ini berlaku mutlak untuk jama’ taqdim
namun untuk jama’ ta'khir bukan menjadi syarat, hanya menjadi sunnah
saja.
4. Masih Berlangsungnya Safar Hingga Takbiratul
Ihram Shalat Yang Kedua
Misalnya kita menjama’ taqdim shalat
Maghrib dengan Isya' di waktu Maghrib, maka pada saat Isya' kita harus masih
dalam keadaan safar atau perjalanan. Paling tidak pada saat takbiratul hram
shalat Isya'.
Hal itu terbayang kalau kita melakukannya di
kapal laut misalnya. Kapal itu harus masih dalam pelayaran pada saat kita
takbiratul ihram shalat Isya. Tidak mengapa bila selama shalat Isya itu, kapal
sudah merapat ke pelabuhan negeri kita.
B. Syarat Jama’ Ta'khir
Sedangkan syarat dibolehkannya jama’ ta'khir
hanya ada dua saja. Yaitu adalah :
1. Berniat Untuk Menmaja' Ta'khir Sebelum
Habisnya Waktu Shalat Yang Pertama
Misalnya kita berniat untuk menjama’ shalat
Maghrib dengan Isya di waktu Isya', maka sebelum habis waktu Maghrib, kita
wajib untuk berniat untuk menjama’ takhir shalat Maghrib di waktu Isya'.
Niat itu harus dilakuakan sebelum habisnya waktu shalat Maghrib.
2. Safar Harus Masih Berlangsung Hingga
Selesainya Shalat Yang Kedua.
Kita masih harus dalam perjalanan hingga
selesai shalat Maghrib dan Isya'. Tidak boleh jama’ ta'khir itu
dilakukan di rumah setelah safar sudah selesai. Sebab syarat menjama’ shalat
adalah safar, maka bila safar telah selesai, tidak boleh lagi melakukan jama'.
Oleh karena itu, bila kita mau menjama’ ta'khir, jangan lakukan di
rumah, melainkan sebelum sampai ke rumah atau selama masih dalam kondisi
perjalanan.
Bolehkah Shalat Isya' Dulu Baru Maghrib?
Bila jama’ taqdim, tidak boleh
mendahulukan shalat Isya', tapi boleh bila jama’ ta'khir. Namun tetap
lebih utama bila dilakukan sesuai urutan shalatnya. Kecuali ada uzdur tertentu
yang tidak memungkinkan mendahulukan shalat Maghirb. Misalnya, di waktu Isya di
suatu masjid dimana orang-orang sedang shalat Isya', tidak mungkin para musafir
yang singgah mengerjakan shalat Maghrib
dengan berjamaah.
II. Shalat Qashar
Allah SWT berfirman di dalam Al-quran al-Kariem
tentang keringanan bagi orang yang sedang dalam perjalanan untuk mengurangi
jumlah bilangan rakaat shalat. Pengurangan bilangan rakaat ini disebut juga
dengan istilah Qashr. Yaitu pada shalat fardhu yang jumlah rakaatnya empat
dikurangi menjadi dua rakaat. Sedangkan yang jumlahnya tiga rakaat (shalat Maghrib)
dan dua rakaat (shalat Shubuh) tidak ada pengurangan jumlah rakaat.
1. Dasar dari Al-Quran
وَإِذَا
ضَرَبْتُمْ فِي الأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُواْ مِنَ
الصَّلاَةِ إِنْ خِفْتُمْ أَن يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُواْ إِنَّ الْكَافِرِينَ
كَانُواْ لَكُمْ عَدُوًّا مُّبِينًا
Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka
tidaklah mengapa kamu men-qashar shalat, jika kamu takut diserang orang-orang
kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.(QS. An-Nisa : 110)
2. Dasar dari Sunnah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda:
Dari
‘Aisah radhiyallahu ‘anhu berkata : “Awal diwajibkan shalat adalah dua rakaat,
kemudian ditetapkan bagi shalat safar dan disempurnakan ( 4 rakaat) bagi shalat
hadhar (tidak safar)” (Muttafaqun
‘alaihi)
Dari ‘Aisah radhiyallahu ‘anhu berkata:”
Diwajibkan shalat 2 rakaat kemudian Nabi hijrah, maka diwajibkan 4 rakaat dan
dibiarkan shalat safar seperti semula (2 rakaat)” (HR Bukhari)
Dalam riwayat Imam Ahmad menambahkan :
“Kecuali Maghrib, karena Maghrib adalah shalat
witir di siang hari dan shalat Subuh agar memanjangkan bacaan di dua rakaat
tersebut”
B. Kapankah Dibolehkan Menjama` / Qashar Shalat?
Sebenarnya untuk membolehkan seseorang menjama`
shalatnya, ada beberapa syarat yang harus terpenuhi. Tidak sembarang keadaan
bisa membolehkan jama` shalat, sebab kewajiban shalat itu sudah memiliki waktu
yang tetap dan pasti. Dan dimana pun seorang muslim mendapatkan waktu shalat,
maka disitu dia bisa melakukan shalat. Hal ini sangat jauh berbeda dengan
bentuk ibadah ahli kitab yang diwajibkan untuk ibadah HANYA didalam rumah
ibadahnya yang khusus. Tidak boleh dilakukan di sembarang tempat.
Buat umat Muhammad, bumi telah dijadikan suci,
baik untuk tayammum atau pun untuk melakukan shalat. Kapan pun seorang muslim
mendengar Adzan, pada prinsipnya dia bisa langsung mengerjakan shalat di tempat
itu. Sebagaimana hadits nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berikut ini :
عَنْ جَابِرِ
بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ اَلنَّبِيَّ r
قَالَ وَجُعِلَتْ لِي اَلارْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا, فَأَيُّمَا رَجُلٍ
أَدْرَكَتْهُ اَلصَّلاةُ فَلْيُصَلِّ
Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu
bahwa nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,”Telah dijadikan bumi ini
bagiku dan bagi umatku sebagai masjid dan suci. Dimana pun umatku mendapatkan
waktu shalat, maka dia suci. (HR. Bukhari dan Muslim)
[1] Tidak ada air? Tayammum atau wudhu pakai air di botol
minuman kemasan.
[2] Tidak ada masjid/mushalla? Boleh di atas
tanah, rumput, trotoar, gang, gudang atau apapun.
[3] Baju kotor? Kotor itu bukan najis dan
shalat tetap sah walau baju kotor belepotan lumpur, oli, debu atau cat.
[4] Tidak ada waktu? Shalat itukan cuma
beberapa gerakan kecil yang paling panjang cuma 4 rakaat. Total waktu yang
dibutuhkan per rakaatnya kurang lebih satu menit. Jadi shalat yang paling
panjang itu hanya butuh maksimal 4 menit saja. Ini waktu yang lebih singkat
dari menghabiskan sebatang rokok, atau waktu yang lebih cepat dari berjalan
bolak balik ke toilet.
[5] Tidak mau? Nah inilah satu-satunya alasan
untuk tidak shalat atau untuk melalaikan kewajibannya.
Dengan demikian, hampir-hampir tidak ada alasan
bagi setiap muslim untuk tidak shalat atau mengabung-gabung shalatnya, selama
kondisi masih memungkinkan.
Diantara penyebab dibolehkannya jama` dan
qashar adalah safar adalah :
1. Bepergian atau safar
Syarat yang harus ada dalam perjalanan itu
menurut ulama fiqih antara lain :
a.
Niat Safar
b.
Memenuhi jarak
minimal dibolehkannya safar yaitu 4 burd (88, 656 km ). Sebagian ulama berbeda
dalam menentukan jarak minimal.
c.
Keluar dari
kota tempat tinggalnya
d.
Shafar yang
dilakukan bukan safar maksiat
2. Sakit
Imam Ahmad bin Hanbal membolehka jama` karena
disebabkan sakit. Begitu juga Imam Malik dan sebagian pengikut Asy-Syafi`iyyah.
Sedangkan dalam kitab Al-Mughni karya Ibnu
Qudamah dari mazhab Al-Hanabilah menuliskan bahwa sakit adalah hal yang
membolehkan jama` shalat. Syeikh Sayyid Sabiq menukil masalah ini dalam
Fiqhussunnah-nya.
Sedangkan Al-Imam An-Nawawi dari mazhab
Asy-Syafi`iyyah menyebutkan bahwa sebagian imam berpendapat membolehkan
menjama` shalat saat mukim (tidak safar) karena keperluan tapi bukan menjadi
kebiasaan[1][58].
Pendapat ini antara lain dikemukakan oleh Ibnu
Sirin dan Asyhab dari kalangan Al-Malikiyah. Begitu juga Al-Khattabi
menceritakan dari Al-Quffal dan Asysyasyi al-kabir dari kalangan
Asy-Syafi`iyyah.
Begitu juga dengan ibnul munzir yang menguatkan
pendapat dibolehkannya jama` ini dengan perkataan Ibnu Abbas ra, “beliau tidak
ingin memberatkan ummatnya”.
Allah SWT berfirman :
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ
حَرَجٍ
“Allah tidak menjadikan dalam agama ini
kesulitan”. (QS. Al-Hajj :
78)
لَيْسَ عَلَى الاعْمَى حَرَجٌ وَلا عَلَى
الاعْرَجِ حَرَجٌ وَلا عَلَى الْمَرِيضِ حَرَجٌ
“Dan bagi orang sakit tidak ada kesulitan” (QS. Annur : 61)
3. Haji
Para jamaah haji disyariatkan untuk menjama`
dan mengqashar shalat zhuhur dan Ashar ketika berga di Arafah dan di Muzdalifah
dengan dalil hadits berikut ini :
Dari Abi
Ayyub al-Anshari ra. Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjama` Maghrib
dan Isya` di Muzdalifah pada haji wada`. (HR. Bukhari 1674).
4. Hujan
Dari
Ibnu Abbas RA. Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam shalat di Madinah
tujuh atau delapan ; Zuhur, Ashar, Maghrib dan Isya`”. Ayyub
berkata,”Barangkali pada malam turun hujan?”. Jabir berkata,”Mungkin”. (HR. Bukhari dan Muslim)[2][59].
Dari
Nafi` maula Ibnu Umar berkata,”Abdullah bin Umar bila para umaro menjama`
antara maghrib dan isya` karena hujan, beliau ikut menjama` bersama mereka”.
(HR. Ibnu Abi Syaibah)[3][60].
Hal seperti juga dilakukan oleh para salafus
shalih seperti Umar bin Abdul Aziz, Said bin Al-Musayyab, Urwah bin az-Zubair,
Abu Bakar bin Abdurrahman dan para masyaikh lainnya di masa itu. Demikian
dituliskan oleh Imam Malik dalam Al-Muwattha` jilid 3 halaman 40.
Selain itu ada juga hadits yang menerangkan
bahwa hujan adalah salah satu sebab dibolehkannya jama` qashar.
Dari
Ibnu Abbas ra. Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjama` zhuhur,
Ashar, Maghrib dan Isya` di Madinah meski tidak dalam keadaan takut maupun
hujan.” (HR. Muslim)[4][61].
5. Keperluan Mendesak
Bila seseorang terjebak dengan kondisi dimana
dia tidak punya alternatif lain selain menjama`, maka sebagian ulama
membolehkannya. Namun hal itu tidak boleh dilakukan sebagai kebiasaan atau
rutinitas.
Dalil yang digunakan adalah dalil umum seperti
yang sudah disebutkan diatas.
Allah SWT berfirman :
“Allah
tidak menjadikan dalam agama ini kesulitan”. (QS. Al-Hajj : 78)
Dari Ibnu Abbas ra, “beliau tidak ingin
memberatkan ummatnya”.
Dari
Ibnu Abbas ra. Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjama` zhuhur,
Ashar, Maghrib dan Isya` di Madinah meski tidak dalam keadaan takut maupun
hujan.” (HR. Muslim)[5][62].
C. Jarak Dibolehkan Jama` / Qashar
Para ulama berbeda pendapat tentang kebolehan
menjama` shalat dilihat dari segi batas minimal jarak perjalanan.
1. Pendapat Pertama :
Imam Malik ra, Imam Asy-Syafi`i ra, Imam Ahmad
bin Hanbal ra. dan lainnya mengatakan minimal berjarak 4 burud (4 farsakh).
Para ulama sepakat menyatakan bahwa jarak 1 Farsakh itu sama dengan 4 mil.
Dalam tahkik kitab Bidayatul Mujtahid dituliskan bahwa 4 burud itu sama
dengan 88,704 km[6][63].
2. Pendapat Kedua :
Abu Hanifah dan Kufiyun mengatakan minimal
perjalanan 3 hari.
3. Pendapat Ketiga :
Sedangkan Zahiri mengatakan tidak ada batas
minimal seperti yang telah kami sebutkan di atas. Jadi mutlak safar, artinya
berapa pun jaraknya yang penting sudah masuk dalam kriteria safar atau
perjalanan.
Seorang musafir dapat mengambil rukhsoh shalat
dengan mengqashar dan menjama’ jika telah memenuhi jarak tertentu.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda: Dari Yahya bin Yazid al-Hana’i berkata, saya bertanya pada Anas bin
Malik tentang jarak shalat Qashar? “Anas menjawab:” Adalah Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam jika keluar menempuh jarak 3 mil atau 3 farsakh
beliau shalat dua rakaat” (HR
Muslim)
Dari Ibnu Abbas berkata, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda:” Wahai penduduk Mekkah janganlah kalian mengqashar
shalat kurang dari 4 burd dari Mekah ke Asfaan” (HR at-Tabrani, ad-Daruqutni)[7][64]
Dari
Ibnu Syaibah dari arah yang lain berkata:” Qashar shalat dalam jarak perjalanan
sehari semalam”.
Adalah Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu dan
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu mengqashar shalat dan buka puasa pada
perjalanan menepun jarak 4 burd yaitu 16 farsakh”. Ibnu Abbas menjelaskan jarak
minimal dibolehkannya qashar shalat yaitu 4 burd atau 16 farsakh. 1 farsakh =
5541 meter sehingga 16 Farsakh = 88,656 km.
Dan begitulah yang dilaksanakan sahabat seperti
Ibnu Abbas dan Ibnu Umar. Sedangkan hadits Ibnu Syaibah menunjukkan bahwa
qashar shalat adalah perjalanan sehari semalam. Dan ini adalah perjalanan kaki
normal atau perjalanan unta normal. Dan setelah diukur ternyata jaraknya adalah
sekitar 4 burd atau 16 farsakh atau 88,656 km. Dan pendapat inilah yang
diyakini mayoritas ulama seperti imam Malik, imam asy-Syafi’i dan imam Ahmad
serta pengikut ketiga imam tadi.
Kesimpulan :
Jarak dibolehkannya seseorang mengqashar dan
menjama’ shalat, menurut jumhur ulama; yaitu pada saat seseorang
menempuh perjalanan minimal 4 burd atau 16 farsakh atau sekitar 88, 656 km.
C. Syarat Menjama` / Mengqashar
Untuk dapat mengerjakan jama` dan qashar, ada
beberapa syarat yang harus dipenuhi. Yaitu :
1.
Niat Safar
2.
Memenuhi jarak
minimal dibolehkannya safar yaitu 4 burd (88, 656 km )
3.
Keluar dari
kota tempat tinggalnya
4.
Shafar yang
dilakukan bukan safar maksiat
Dengan demikian, maka para ulama mensyaratkan
bahwa shalat jama` dan qashar itu baru bisa dikerjakan bila telah melakukan
perjalanan walau belum mencapai jarak itu. Sebagian lagi memberi batasan asal
sudah keluar rumah.
D. Batasan Waktu Untuk Tetap Menjama` /
Mengqashar
Batasan berapa lama seseorang boleh tetap
menjama` dan mengqashar shalatnya, ada beberapa perbedaan pendapat di antara
para fuqoha.
Imam Malik dan Imam As-Syafi`i berpendapat
bahwa masa berlakunya jama` dan qashar bila menetap disuatu tempat selama 4
hari, maka selesailah masa jama` dan qasharnya.
Sedangkan Imam Abu Hanifah dan At-Tsauri
berpendapat bahwa masa berlakunya jama` dan qashar bila menetap disuatu tempat
selama 15 hari, maka selesailah masa jama` dan qasharnya.
Dan Imam Ahmad bin Hanbal dan Daud berpendapat
bahwa masa berlakunya jama` dan qashar bila menetap disuatu tempat lebih dari 4
hari, maka selesailah masa jama` dan qasharnya.
Adapaun musafir yang tidak akan menetap maka ia
senantiasa mengqashar shalat selagi masih dalam keadaan safar.
Ibnul Qoyyim berkata,
” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
tinggal di Tabuk 20 hari mengqashar shalat”.
Disebutkan Ibnu Abbas :” Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam melaksanakan shalat di sebagian safarnya 19 hari,
shalat dua rakaat. Dan kami jika safar 19 hari, shalat dua rakaat, tetapi jika
lebih dari 19 hari, maka kami shalat dengan sempurna”. (HR. Bukhari) □
Tidak ada komentar:
Posting Komentar